Beransur, Jakarta, 21 Januari 2026 – Bagi masyarakat yang gemar memutar musik kencang atau membuat kegaduhan di malam hari, kini harus lebih waspada. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru secara tegas mengatur sanksi bagi siapa saja yang mengganggu ketenteraman lingkungan pada malam hari.

​Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 265 KUHP, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang membuat suara berisik atau hingar-bingar sehingga mengganggu ketenteraman lingkungan pada waktu malam dapat dipidana. Pelanggar aturan ini terancam hukuman pidana denda kategori II, dengan nilai maksimal mencapai Rp10 juta.

​Aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran mencakup berbagai sumber suara yang menimbulkan kebisingan yang tidak wajar di jam istirahat warga, di antaranya:
​Memutar musik dengan volume kencang. Membuat suara hingar-bingar atau kegaduhan yang tidak perlu. Membuat tanda-tanda bahaya palsu (seperti alarm kebakaran atau pencurian yang tidak benar).

​Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menjelaskan bahwa substansi aturan ini sebenarnya bukan hal baru karena sebelumnya sudah sering diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Namun, masuknya poin ini ke dalam KUHP nasional memberikan penegasan hukum yang lebih kuat dengan sanksi denda yang jauh lebih besar dibandingkan aturan sebelumnya.

​”Aturan ini mempertegas ketentuan yang sebelumnya ada di Perda, namun dengan sanksi denda yang lebih besar bagi mereka yang mengganggu ketenteraman publik,” ujar Abdul Ficar.

​Meski aturan ini terdengar ketat, terdapat pengecualian untuk kegiatan-kegiatan tertentu. Abdul Ficar menyebutkan bahwa kegiatan seperti konser musik atau acara keramaian lainnya tidak akan dikenai pidana selama ​diselenggarakan di tempat khusus yang diperuntukkan bagi acara tersebut.
​Telah mengantongi izin keramaian resmi dari pihak kepolisian.

​Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih menghargai hak istirahat sesama warga dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif, terutama pada jam-jam istirahat malam.

#beransurmedia #aturan #berisik #KUHP #mengganggu #soundkencang #lingkungan #warga #perumahan beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *