Beransur, Karawang, 12 November 2025 – Pas lagi proses penertiban beberapa bangunan liar di Karawang, Pak Dedi sempat adu argumen yang lumayan panas sama seorang pria bernama Haji Manaf Zubaidi. Si Haji Manaf ini ngaku sebagai orang yang menyewa tanah itu secara sah dari PJT II.
Haji Manaf jelas enggak terima rukonya dibongkar. Dia ngotot, pemerintah enggak bisa seenaknya ngebongkar bangunan di tanah yang katanya udah dia sewa. Dia merasa dilindungi negara sebagai penyewa resmi.
Tolak Pembongkaran Dadakan, Pemilik Bangunan Cekcok dengan Gubernur Dedi di Karawang
Tapi, pengakuan Haji Manaf zubaidi langsung terbongkar setelah Pak Dedi Mulyadi ngobrol sama dua orang penyewa ruko lainnya. Kedua penyewa ini blak-blakan bilang, mereka bayar uang sewa ruko ke Haji Manaf zubaidi, bukan ke PJT II. Nominalnya enggak main-main, katanya sih berkisar antara Rp 70 juta sampai Rp 90 juta per tahun!
Ini berarti, Haji Manaf Zubaidi ini main sub-sewa (menyewakan lagi) ruko-ruko itu ke orang lain, padahal dia sendiri ngaku cuma nyewa tanahnya. Menariknya, Haji Manaf yang diketahui sebagai seorang pensiunan jaksa ini tetap keukeuh punya hak atas bangunan di sana karena dia bilang rutin bayar sewa ke PJT II.
Menanggapi protes keras itu, Dedi Mulyadi tegas bilang penertiban ini bukan sembarangan. Tujuannya adalah:
Tegakkan aturan soal tata ruang dan larangan bangun di dekat sungai/saluran air.
Kembalikan fungsi lahan pengairan buat irigasi dan yang paling penting: Pencegahan banjir!
”Saya juga menjalankan tugas negara. Saya juga negara,” kata Pak Dedi,
membalas klaim Haji Manaf. ” Itu alasan tidak bener namanya, surat tidak sampai kesaya jangan bikin alasan apa.”
Disela protes keras itu, Lurah Wadas yang melihat Dedy Mulyadi di marah marahin dengan Haji Manaf Jubaidi beliau akhirnya menanggapinya
” Saya sudah kirim surat tersebut seminggu keanak buah bapak, berarti anak buah bapak yang tidak benar.” Ujar Lurah Wadas atau yang biasa disapa dengan Junaedi
Pak Dedi juga sempat nanya soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko-ruko itu. Haji Manaf mengakui IMB memang tidak ada, karena lokasi bangunannya memang dilarang oleh pemerintah daerah.
Kejadian ini lagi-lagi nunjukkin betapa susahnya Pemprov Jabar menertibkan bangunan liar di aset negara, apalagi yang ada di saluran irigasi. Kalau dibiarkan, bangunan-bangunan kayak gini potensi banget jadi pemicu banjir besar.
#beransur #subsewa #karawang #hajimanafzubaidi #bangunanliar #pemprovjabar #jabar #dedimulyadi #IMB #PJTII beransur.com
