Beransur, Kab.Bekasi 27 September 2025 – Aksi tawuran antar pelajar kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Agta Bhuwana Putra, menjelaskan peristiwa tersebut berawal dari ajakan duel yang tersebar lewat media sosial.

“Tawuran antar pelajar ini terjadi karena undangan perkelahian di media sosial. Dari keributan di media sosial itu akhirnya mereka bertemu di TKP. Saat bertemu, bentrokan pun tidak terhindarkan,” ujar Agta dalam keterangannya, Sabtu (27/9/2025).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/9/2025) pukul 20.00 WIB di ︎Jalan Raya Urip Sumoharjo, Cikarang, Bekasi. Awalnya tawuran terjadi antara 30 pelajar SMK Karya Pembaharuan, 24 pelajar SMK Puja Bangsa dan dibantu 2 pelajar SMK Talita Bangsa.

Sejumlah pelajar SMK Karya Pembaharuan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit untuk mengeroyok SMK Puja Bangsa sehingga melarikan diri.

“Lalu dikejar oleh sekelompok SMK Karya Pembaharuan sehingga dua orang dari kelompok Puja Bangsa ada dua orang yang meninggal dunia,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam keterangannya, Sabtu (27/9).

Dua remaja tewas dalam bentrokan yang berlangsung di Jalan Urip Sumoharjo, Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Rabu (24/9/2025) malam.

Korban pertama berinisial AG (15), pelajar SMAN 1 Karangbahagia yang disebut bergabung dengan geng SMK Puja Bangsa. Ia tewas akibat luka sabetan senjata tajam di bagian dada sebelah kiri.

Korban kedua berinisial W (15), pelajar SMK Puja Bangsa, meninggal dunia setelah motor yang dikendarainya menabrak pohon ketika berusaha melarikan diri.

” Dan empat orang luka-luka dari pihak SMK Puja Bangsa,” tuturnya.

Melalui serangkaian penyelidikan Gabungan Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara dengan Unit Resmob dan Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil mengamkankan satu orang berinisial AS yang membawa celurit. AS diamankan ke Polsek Cikarang.

Dari hasil penyelidikan, kepolisian sudah mengantongi identitas sejumlah pelaku.

“Total ada empat pelajar yang diduga sebagai pelaku. Tiga dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, sementara satu lainnya dijerat UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam,” ungkap Agta.

Agta juga mengingatkan pentingnya pengawasan keluarga terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam aksi tawuran.

#beransur #tawuran #cikarang #kabbekasi #polsek #tewas #pelajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *