​Beransur, Lubuk Linggau, 17 Januari 2026 – Nasib malang menimpa Meo Trisusanto (33), seorang sopir truk yang kini harus berurusan dengan tuntutan ganti rugi besar. Meo mengaku bingung dan tertekan setelah diminta menyediakan uang sebesar Rp 40 juta sebagai jaminan atas robohnya Gapura Linggau Juara yang ia senggol beberapa hari lalu.

​Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (13/1/2026) di Jalan Kenanga Lintas, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Saat itu, Meo tengah mengendarai truk yang bermuatan penuh kerupuk dan keramik

“Kami lewat santai, karena tidak tahu ada gapura yang baru dibangun. Setelah melewati gapura tersebut, kami dengar suara. Sekitar jarak 50 meter dari gapura kami berhenti, ternyata gapuranya roboh. Kerupuk yang kami angkut nyangkut di gapura, tapi sedikit seberapalah kerasnya kerupuk,” ungkapnya

​Tanpa disadari, ketinggian muatan atau badan truknya menyangkut pada besi mistar Gapura Linggau Juara. Akibat hantaman tersebut, struktur gapura yang menjadi ikon kawasan setempat tidak mampu menahan beban dan langsung ambruk seketika.

​Hingga Jumat (16/1/2025), Meo mengaku masih dilingkupi rasa cemas. Ia tidak menyangka perjalanan mengantar barang tersebut akan berakhir dengan tuntutan finansial yang begitu besar bagi dirinya.

​​”Namun sebagai jaminannya mobil kami ditahan. Saat ini yang kami keluhkan, untuk menegakkan gapura itu lagi, kami dimintai dana sebesar Rp 40 juta. Sebelumnya kami disarankan pihak Dinas PU untuk koordinasi dengan pihak bengkel dan diinta nego sendiri. Awalnya dinego Rp 51 juta, aku minta toleransi turun jadi Rp 48 juta. Tadi pagi nego lagi karena disuruh cepat selesai, habisnya diangka Rp 40 juta. Kami belum ambil keputusan, karena bagi kami uang itu berat,” jelasnya sembari mengeluhkan sampai saat ini mobil masih ditahan, padahal ia bekerja dengan mobil itulah modal cari nafkah.

Ia berharap, agar biayanya diringankan lagi jangan sampai sebesar itu.

“Kami tetap tanggung jawab, tapi ya jangan dengan nominal segitu. Sebenarnya sesuai arahan Dinas PU, boleh juga ke bengkel lain, tapi saya takut bahanya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Apalagi mereka minta uang dimuka, mobil baru boleh keluar. Besar harapan kami agar diringankan. Apalagi saat ini mobil kami ditahan, sementara kami cari uangnya ya dari mobil itu,” harapnya.

​Pasca-kejadian, puing-puing gapura yang roboh sempat menghambat akses jalan sebelum akhirnya dibersihkan oleh petugas terkait. Pihak berwenang dan pengelola gapura dikabarkan masih melakukan negosiasi terkait mekanisme perbaikan kembali fasilitas publik yang rusak tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan final mengenai apakah angka Rp 40 juta tersebut bersifat mutlak atau masih bisa dibicarakan melalui jalur kekeluargaan, mengingat status Meo sebagai pekerja.

#beransurmedia #supir #truck #MeoTrisusanto #DinasPerhubungan #LubukLinggauUtara #KenangaLintas #KelurahanBatuUrip beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *