Beransur, Jakarta, 24 Februari 2026 – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar mengenai pelonggaran aturan impor produk asal Amerika Serikat (AS). Ia membantah kabar bahwa produk-produk dari Negeri Paman Sam tersebut dapat melenggang masuk ke pasar Indonesia tanpa melalui proses sertifikasi halal.
Teddy menekankan bahwa kedaulatan regulasi jaminan produk halal tetap menjadi prioritas pemerintah. Seluruh produk yang dikategorikan wajib bersertifikat halal menurut undang-undang tetap harus memenuhi ketentuan label halal sebelum dapat diedarkan secara resmi di masyarakat.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” ujar Seskab Teddy.
Menurut Teddy, produk makanan dan minuman dari Amerika Serikat tidak mendapatkan pengecualian. Untuk bisa masuk ke Indonesia, produk-produk tersebut harus mengantongi sertifikasi dari lembaga halal yang kredibel dan diakui oleh kedua belah pihak.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelas Seskab.
Proses ini melibatkan kerja sama antara lembaga sertifikasi luar negeri dan otoritas domestik, di antaranya:
Halal Transactions of Omaha (HTO)
Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia.
Sinergi Antar-Lembaga dan Penyetaraan Standar
Selain aspek kehalalan, Teddy juga mengingatkan bahwa produk kategori khusus seperti kosmetik dan alat kesehatan memiliki lapisan pengawasan tambahan. Produk-produk tersebut wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna menjamin keamanan konsumsi dan penggunaan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kelancaran arus barang ini dimungkinkan berkat adanya Mutual Recognition Agreement (MRA).
”Lembaga halal Indonesia dan AS telah memiliki MRA sebagai bentuk penyetaraan standar halal dalam kerja sama global. Ini memastikan bahwa standar yang diterapkan telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia,” ujar Teddy.
Dengan adanya MRA ini, diharapkan tidak ada lagi simpang siur informasi mengenai standar produk impor. Pemerintah memastikan bahwa perlindungan konsumen melalui jaminan produk halal tetap terjaga di tengah dinamika perdagangan internasional
#beransurmedia #TeddyIndraWijaya #SekretarisKabinet #Seskab #perdaganganinternasional #perdagangan #dagang #internasional #halal #sertifikasi #produkluarnegri #produk #AS #AmerikaSerikat beransur.com
