Beransur, Kabupaten Bekasi 10 Desember 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali melakukan penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp20 miliar.

​Pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Kejati Jabar melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Roy Rovalino, S.H., M.H., dalam keterangan pers yang digelar pada Selasa, 9 Desember 2025. Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 dan Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025.

​Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati Jabar adalah:

R.A.S — Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022–2024, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

​S — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.

​Tersangka R.A.S langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas I Kebon Waru Bandung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 9 hingga 28 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025.

​Sementara itu, tersangka S tidak dilakukan penahanan baru karena saat ini ia sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin atas kasus yang berbeda.

​Penyidik menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2022 ketika DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan kenaikan tunjangan perumahan.

​R.A.S selaku Sekretaris DPRD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menunjuk KJPP Antonius sebagai pihak penilai resmi melalui SPK Nomor 027/05/PPK/APM.PRM/I/2022.

​KJPP Antonius menentukan nilai tunjangan perumahan per bulan sebagai berikut:

​Ketua DPRD: Rp42,8 juta

​Wakil Ketua: Rp30,35 juta

​Anggota: Rp19,8 juta

Hasil penilaian tersebut ternyata ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD.

​Dalam langkah yang dinilai melanggar aturan, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.01/2014, penetapan besaran tunjangan untuk Wakil Ketua dan Anggota justru dilakukan sendiri oleh anggota DPRD yang dipimpin oleh tersangka S, tanpa melibatkan penilai publik.

​Tindakan penetapan tunjangan secara mandiri tanpa dasar penilaian resmi ini dinilai menjadi penyebab utama timbulnya kerugian negara yang ditaksir mencapai angka fantastis, Rp20 miliar.

#beransur #korupsi #tunjanganrumah #rumah #tunjangan #DPRDKabupatenBekasi #PMK #kabupatenbekasi #bekasi #kabbekasi #jabar #jawabarat beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *