Beransur, Cikarang Pusat – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi pada hari Selasa, 16 Desember, melakukan operasi penertiban dengan membongkar sejumlah bangunan liar yang didirikan di sepanjang sempadan Sungai Kalimalang.
Bangunan-bangunan yang dibongkar diketahui didirikan secara ilegal di bantaran sungai atau daerah sempadan sungai Kalimalang, yang seharusnya bebas dari segala bentuk pendirian bangunan demi menjaga fungsi sungai dan menghindari potensi bencana seperti banjir.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan bahwa penertiban ini tidak menyasar bangunan di sisi selatan atau di sepanjang jalan, melainkan secara khusus bangunan yang berada di bantaran sungai Kalimalang.
“Penertiban ini kami fokuskan pada bangunan yang berada di bibir sungai Kalimalang. Di lokasi tersebut terdapat warung remang-remang dan bangunan lain yang terindikasi adanya aktivitas prostitusi, sehingga perlu kami tertibkan,” ujarnya.
Dalam foto yang diunggah, terlihat alat berat tengah meratakan struktur bangunan semi-permanen yang didominasi oleh material kayu dan seng, sementara sejumlah petugas dan warga berada di sekitar lokasi untuk mengawasi proses pembongkaran.
Surya Wijaya menambahkan, penertiban dilakukan dengan dukungan dua unit alat berat. Seluruh tahapan penertiban juga telah dilaksanakan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.
“Kami sudah melakukan tahapan secara lengkap, mulai dari himbauan hingga peringatan satu, dua, dan tiga. Selain itu, sebelumnya juga telah dilakukan razia penyakit masyarakat di kawasan Kalimalang dan memang terindikasi adanya praktik prostitusi,” jelasnya.
Ia menegaskan penertiban tersebut dilakukan dengan pendekatan komunikasi yang baik dan humanis, namun tetap mengedepankan ketegasan dalam penegakan aturan.
“Kami tekankan kepada anggota agar melakukan pendekatan yang humanis, berkomunikasi dengan baik, tetapi tetap tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang dan ketertiban umum. Pendirian bangunan di sempadan sungai melanggar aturan dan berpotensi menyebabkan penyempitan aliran sungai serta pencemaran lingkungan.
Langkah tegas Satpol PP ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi ekologis bantaran Sungai Kalimalang dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan bersih di kawasan tersebut.
Adapun jumlah bangunan yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 172 bangunan. Pasca penertiban, Satpol PP Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta (PJT) terkait kondisi pagar di sepanjang bantaran sungai yang mengalami kerusakan atau jebol.
“Nantinya kami akan berkoordinasi dengan PJT untuk penanganan lanjutan, termasuk terkait pagar yang rusak di sepanjang bantaran sungai,” pungkas Surya Wijaya.
#beransurmedia #satpolpp #bangunan #liar #kalimalang #perda #sungai #PJT #
