Beransur, Jakarta, 7 Febuari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kasus yang melibatkan dugaan suap pengurusan sengketa lahan ini diwarnai aksi pengejaran di lapangan sebelum para tersangka akhirnya diringkus.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026) tersebut tidak berjalan mulus. Tim penyidik sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan kendaraan pihak PN Depok setelah proses penyerahan uang dilakukan.

Awalnya, penyerahan uang direncanakan berlangsung pada pagi hari, namun baru terealisasi pada siang hari. Sekitar pukul 13.39 WIB, tim KPK memantau staf keuangan PT Karabha Digdaya (KD) berinisial ALF mengambil uang tunai sebesar Rp850 juta. Uang tersebut kemudian dibawa menuju lokasi pertemuan di Emerald Golf Tapos.

“Pada siang hari sekitar pukul 13.39 WIB, tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD, mengambil uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PT PN, ya, yang itu sudah dinego dari semula harga atau senilai Rp 1 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Budi menyebut tim KPK juga memantau adanya dua mobil dari pihak PT Kharaba Digdaya (KD) keluar dari PN Depok.

“Jadi nanti ada tiga mobil, kemudian dipantau oleh tim dan ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama yaitu di Emerald Golf Tapos,” ujar Budi.

​​Sekitar pukul 19.00 WIB, uang dalam tas ransel hitam tersebut diserahkan kepada pihak PN Depok sebelum akhirnya tim KPK melakukan penyergapan.

“Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Jadi tim sempat kehilangan, kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran,” ucap Budi.

​Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos antara PT KD (perusahaan di bawah lingkungan Kemenkeu) dengan masyarakat.

​Meskipun PN Depok telah memenangkan PT KD hingga tingkat Kasasi, proses eksekusi pengosongan lahan tak kunjung dilakukan hingga Februari 2025. Di saat yang sama, warga juga tengah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

​Melihat celah tersebut, oknum pimpinan PN Depok diduga mengambil keuntungan. Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), memerintahkan juru sita Yohansyah Maruanaya (YOH) untuk menjadi perantara.

Awalnya, pihak PN Depok meminta fee sebesar Rp1 miliar sebagai biaya “percepatan” eksekusi. Setelah negosiasi, pihak PT KD keberatan dan disepakati angka Rp850 juta.

​”Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep Guntur.

​KPK juga mengonfirmasi telah mengirimkan surat resmi kepada Mahkamah Agung terkait penahanan hakim ini sesuai dengan prosedur Pasal 101 KUHAP 2026. Sebagai barang bukti utama, KPK menyita uang tunai Rp850 juta yang ditemukan di dalam tas ransel hitam milik pihak PN Depok.

#beransurmedia #KPK #PNDepok #depok #AsepGuntur #PTKD #PTKN #tapos beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *