Beransur, Jakarta, 20 Januari 2026 – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah drastis dalam upaya pemulihan ekosistem nasional. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pemerintah resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebabkan kerusakan lingkungan signifikan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan setelah terjadi bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut. Prasetyo mengatakan Prabowo menerima laporan hasil investigasi dari Satgas PKH terkait perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas melalui zoom meeting dari London, Inggris pada Senin 19 Januari, memutuskan mencabut izin 28 perusahaan tersebut.

“Bapak presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta.

​Langkah tegas ini diambil menyusul evaluasi mendalam terhadap aktivitas industri yang dinilai menjadi pemicu utama bencana ekologis di berbagai wilayah Indonesia. ​Berdasarkan hasil audit Satgas PKH, 28 perusahaan yang dicabut izinnya mencakup sektor kehutanan, pertambangan, hingga perkebunan.

Berikut adalah rincian sektor yang terdampak: Ada ​22 Perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencakup pengelolaan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Dan ada ​6 Perusahaan Sektoral lainnya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas Rp 1,01 miliar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK),” ucap Prasetyo.

​Prasetyo menegaskan bahwa satgas akan terus bekerja menyisir perusahaan lain yang masih membandel. Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan keseimbangan ekosistem dan meminimalisir risiko bencana hidrometeorologi di masa depan.

“Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut,” kata Prasetyo.

#beransurmedia #presidenRI #prabowosubianto #prabowo #satgas #PKH #PenertibanKawasanHutan #MenteriSekretarisNegara #PrasetyoHadi #BencanaHidrometeorologi #bencanaalam #bencanabanjir #bencana #aceh #sumatrautara #sumatrabarat #sumatra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *