Beransur, Jakarta 18 November 2025 – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar konferensi pers (Konpers) di Kompleks Parlemen, Jakarta, membahas perkembangan terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Konferensi pers ini dilakukan setelah Komisi III dan Pemerintah menyepakati seluruh substansi perubahan RUU KUHAP dan memutuskan untuk membawanya ke tahap pengambilan keputusan tingkat II (Rapat Paripurna).
Rapat diikuti 342 anggota DPR dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Turut hadir perwakilan pemerintah di antaranya perwakilan dari Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, dan K/L lainnya.
“KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaning participation atau partisipasi yang bermakna. Sejak februari 2025 Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum.” tegas Habiburokhman.
“Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini yang akan mendampingi penggunaan KUHP sebagai hukum materil harus dilengkapi dengan hukum operasionalnya, yaitu KUHAP yang akan bersama-sama mulai berlaku 2 januari 2026.” ujarnya.
Selain itu, dirinya menjelaskan KUHAP memerlukan pembaruan untuk memperkuat posisi warga negara dalam hukum. KUHAP baru disebutkan telah mengakomodir kebutuhan kelompok rentan, memperjelas syarat penahanan, perlindungan dari penyiksaan, penguatan dan perlindungan hak korban, kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi, hingga keadilan restoratif.
“Ada sedikit perbandingan antara KUHAP lama dan KUHAP baru. KUHAP lama pada intinya adalah undang-undang yg mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang merupakan orang yang bermasalah dengan hukum. Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara.” sambungnya.
Disebutkan, KUHAP baru ini juga dibutuhkan seiring dengan akan dibelakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai berlaku 2 Januari 2026.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Atgas mewakili presiden menyampaikan pengesahan RKUHAP ini penting guna memperkuat hukum nasional. Dirinya menekankan penyusunannya telah dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
“Prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil, dan kelompok rentan. Masukan dari publik diserap melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional agar rumusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan teknologi masa kini.” ungkap Supratman
Sebelumnya RKUHAP telah disepakati pada tingkat pertama antara Komisi III DPR dan Pemerintah Kamis (13/11). Keduanya telah menyepakati substansi perubahan aturan acara pidana yang telah berusia empat decade lamanya.
Terdapat 14 substansi perubahan utama pada RKUHAP, yakni:
Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional;
Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif;
Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat;
Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga;
Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan;
Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana;
Pengaturan mekanisme keadilan restoratif;
Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia;
Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan;
Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law;
Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi;
Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi;
Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan;
Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Dalam prosesnya, Mahkamah Agung turut terlibat dalam proses penyusunan RKUHAP. Baik itu dalam rapat panitia kerja, kunjungan spesifik yang digelar di sejumlah daerah di Indonesia dengan turut melibatkan pengadilan, kejaksaan, kepolisian, hingga akademisi.
Terpisah, hal yang sama disampaikan Ketua DPR Puan Maharani. Puan menegaskan KUHAP telah melibatkan banyak partisipasi.
“Sudah dari kurang lebih 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya. Kemudian sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023,” ujarnya.
Puan mengatakan KUHAP akan mulai berlaku 2 Januari 2026. Puan juga mengatakan banyak hal yang diperbarui dalam KUHAP terbaru.
“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” tuturnya.
#beransur #UUD #UU #undangundang #puanmaharani #puan #KUHAP #RUU #Mahkamahagung #DPR #indonesia beransur.com
