​Beransur, Tegal, 24 Februari 2026 – Sebuah video amatir yang merekam aksi histeris seorang pemilik warung saat penertiban bangunan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendadak viral di berbagai platform media sosial. Bukan sekadar penolakan penggusuran biasa, video tersebut menjadi perbincangan hangat lantaran sang wanita secara gamblang membongkar dugaan skandal gratifikasi seksual yang melibatkan oknum pejabat.

​Kejadian bermula saat petugas Satpol PP mendatangi lokasi untuk melakukan pembongkaran paksa terhadap sejumlah bangunan yang dianggap liar atau tidak memiliki izin resmi. Namun, suasana yang semula tegang berubah menjadi geger ketika salah satu pemilik warung wanita mulai menangis histeris dan meluapkan kemarahannya di depan puing-puing bangunannya yang telah hancur.

​Wanita tersebut mengaku merasa dikhianati oleh oknum Kepala Desa (Kades) atau Lurah setempat. Ia mengklaim bahwa sebelumnya telah ada “perjanjian khusus” antara dirinya dan sang pejabat agar warungnya tetap aman dari jangkauan penertiban petugas.

Di tengah kerumunan warga dan petugas yang masih berjaga, wanita tersebut secara berani membongkar imbalan yang telah ia berikan kepada sang Kades. Dengan nada tinggi dan penuh tangis, ia menyebut telah memberikan pelayanan seksual demi mempertahankan kelangsungan usahanya.

​”Saya sudah kasih semuanya, saya sudah turuti kemauannya (Kades), saya sampai mau tidur sama dia supaya warung saya aman! Tapi kenapa sekarang tetap dibongkar?” teriak wanita tersebut sambil menunjuk ke arah bekas bangunan warungnya.

​Sontak, pengakuan jujur yang memilukan ini membuat warga yang menyaksikan kejadian tersebut terkejut. Beberapa warga tampak berusaha menenangkan wanita yang tampak sangat terpukul tersebut, sementara yang lain terus merekam momen langka yang mencoreng nama baik aparat pemerintahan desa itu.

​Pihak Satpol PP yang berada di lokasi menegaskan bahwa tindakan pembongkaran yang mereka lakukan sudah sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan daerah (Perda) yang berlaku mengenai izin mendirikan bangunan. Mereka menyatakan hanya menjalankan tugas sesuai instruksi penertiban wilayah.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi atau klarifikasi dari pihak Pemerintah Desa maupun oknum Kepala Desa yang bersangkutan terkait tuduhan serius mengenai praktik gratifikasi seksual dan penyalahgunaan jabatan.

​Kasus ini kini memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Pengakuan pemilik warung tersebut tidak hanya mengungkap potensi praktik pungutan liar (pungli), tetapi juga mengarah pada dugaan tindakan asusila dan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Masyarakat mendesak agar pihak kepolisian dan inspektorat daerah segera turun tangan untuk menyelidiki kebenaran pengakuan tersebut agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak.

Kasus asusila yang dilakukan oleh aparat pemerintahan, khususnya Kepala Desa (Kades), merupakan pelanggaran serius karena menyangkut etika jabatan dan kepercayaan masyarakat.

Hukuman bagi Kades dalam konteks ini dibagi menjadi dua jalur utama yakni Hukuman Administratif (pemberhentian dari jabatan) dan Hukuman Pidana (penjara).

#beransurmedia #warung #digusur #lurah #tidurbarang #kumpulkebo #livingtogether #hukumpidana #penjara #pemberhentianjabatan #tegal beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *