Beransur, ​Jakarta5 November 2025 – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikeluhkan tidak tepat sasaran, di mana “yang kaya dapat KUR, UMKM gigit jari”, mendapat sorotan tajam dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam sebuah rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Purbaya menunjukkan sikap tegas membela pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mengancam akan mencabut subsidi bunga KUR yang disalurkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) jika terbukti adanya praktik penyelewengan.

​Berdasarkan laporan yang didapatkan Purbaya, masih terdapat sisa dana KUR yang belum tersalurkan secara optimal, padahal di lapangan banyak pelaku UMKM yang mengeluh dipersulit oleh bank dengan alasan kuota kredit sudah habis.

​”Jatah KUR sudah habis? Itu informasi yang salah, karena dari catatan yang saya punya ada dana Rp284 triliun, baru dialokasikan Rp228 triliun. Jadi hampir masih ada Rp60 triliun,” tegas Purbaya, menanggapi keluhan tersebut.

​Ia bahkan memberikan ultimatum keras kepada bank-bank penyalur, mengancam akan melakukan investigasi dan memberikan sanksi.

​”Nanti saya periksa, kalau ada bank main-main, mereka enggak aman. Saya akan investigasi seperti apa implementasinya. Kalau mereka main-main, ya hati-hati saja. Kalau saya sikat nanti ribut lagi orang-orang. Tapi biar saja, pajaknya gua gedein biar susah hidupnya,” ujarnya, dikutip dari sumber yang meliput rapat kerja tersebut.

​Ancaman terbesar yang dilontarkan Purbaya adalah penghentian subsidi bunga KUR jika ditemukan program tersebut tidak tepat sasaran. Pasalnya, pemerintah mengeluarkan dana besar untuk subsidi bunga 6% per tahun agar UMKM bisa mendapat modal dengan biaya rendah.

Siapa Seharusnya yang Menerima KUR?

​Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program strategis pemerintah yang ditujukan untuk memperkuat permodalan usaha bagi pelaku usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan yang cukup (unbankable).
​Penerima KUR seharusnya adalah:

​Individu/Perorangan atau Badan Usaha (UMKM): Termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menjalankan usaha produktif dan layak dibiayai.
​Lama Usaha: Umumnya, usaha sudah berjalan minimal 6 bulan (kecuali untuk KUR Super Mikro yang memiliki syarat lebih longgar).
​Status Kredit: Tidak sedang menerima kredit produktif dari perbankan, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau Kartu Kredit.

​Tujuan utama dari penekanan Purbaya adalah memastikan bahwa dana subsidi bunga ini benar-benar dinikmati oleh UMKM yang membutuhkan, bukan oleh pihak-pihak yang secara finansial sudah mapan (yang digambarkan dengan frasa “yang kaya”) dan seharusnya tidak lagi membutuhkan fasilitas KUR.

​Menteri Purbaya berjanji akan menindaklanjuti masalah ini bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memastikan program KUR berjalan efektif dan tepat sasaran.

#beransur #menteri #KUR #KPR #KKB #kartukredit #purbaya #kemenkeu #subsidi #UMKM beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *