Beransur, Cikarang, Kabupaten Bekasi, 24 Februari 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Metro Bekasi sukses menggulung sindikat peredaran obat keras daftar G yang beroperasi dengan modus menyewa rumah kontrakan. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (24/02/2026), polisi meringkus tiga orang terduga pelaku di dua lokasi berbeda dengan barang bukti ribuan butir tramadol.
Langkah tegas ini diambil sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin resmi.
Operasi dipimpin langsung oleh personel Sat Narkoba setelah menerima aduan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Lokasi Pertama (Pasir Gombong): Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menyisir sebuah kontrakan di wilayah Pasir Gombong, Cikarang Utara.
Di lokasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial T (53). Barang Bukti: Saat penggeledahan, petugas menemukan 5.000 butir tramadol (500 lembar) yang disembunyikan di dalam tas pancing berwarna hitam untuk mengelabui warga. Selain itu, uang tunai sebesar Rp684.000 hasil penjualan dan telepon genggam tersangka turut disita.
Penyisiran Kedua di Wilayah Sukamanah
Tak berhenti di situ, petugas bergerak cepat menuju wilayah Sukamanah pada pukul 13.05 WIB. Berdasarkan laporan warga terkait transaksi obat terlarang yang kian marak, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial K (33) dan H (22). Dari tangan keduanya, ditemukan 250 butir tramadol (25 lembar) serta tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
”Penindakan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat, terutama generasi muda di Bekasi,” tegas perwakilan Sat Narkoba Polres Metro Bekasi.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan intensif guna membongkar jaringan distribusi yang lebih besar.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk terus proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba atau gangguan kamtibmas lainnya, dapat melaporkan langsung kepada Bunda Kapolres Metro Bekasi demi terwujudnya wilayah Kabupaten Bekasi yang aman dan kondusif.
#beransurmedia #obatterlarang #obat-obat #MapolresMetroBekasi #narkoba #peredarannarkoba #PasirGombong #CikarangUtara #kepolisian beransur.com
