Bekasi, Jakarta 4 Desember 2025 – Buat kamu para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih suka bolos kerja, hati-hati! Pemerintah sekarang makin tegas dan enggak main-main. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bapak Zudan Arif Fakrulloh, sudah mewanti-wanti: ASN yang ketahuan bolos kerja bisa langsung dipecat tanpa hormat dan yang paling ngeri, enggak dapat tunjangan dan uang pensiun sepeser pun!
Kenapa Aturannya Jadi Seketat Ini?
Pemerintah lagi gencar-gencarnya melakukan reformasi birokrasi. Intinya, mereka mau para ASN ini benar-benar kerja profesional dan memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat. Kalau ada yang bolos, itu dianggap menghambat pelayanan dan buang-buang uang negara (karena digaji tapi enggak kerja). Makanya, dibuatlah aturan yang super tegas biar ada efek jera.
Gimana Proses Pemecatannya?
Pemecatan ini enggak langsung terjadi dalam semalam. Ada tahapannya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi yang diberikan itu berjenjang, mulai dari yang ringan sampai yang paling berat:
Sanksi Ringan: Buat yang bolos 3 hari kumulatif dalam setahun, cuma dapat teguran lisan. Kalau 4-6 hari, dapat teguran tertulis.
Sanksi Sedang: Mulai dari potongan Tunjangan Kinerja (Tukin) 25% selama 6 bulan (buat bolos 11-13 hari), sampai potongan Tukin 25% selama 12 bulan (buat bolos 17-20 hari).
Sanksi Berat (Pecat!): Ini bagian yang paling bahaya!
Kalau bolos secara kumulatif sudah 28 hari dalam setahun, siap-siap dipecat!
Lebih parah lagi, kalau bolos 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah, juga bisa langsung kena sanksi pemberhentian tidak hormat.
Badan Pengawasnya Siapa?
Keputusan sanksi ini ditentukan oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN). Badan ini isinya para pejabat tinggi negara, termasuk Menteri PAN-RB dan Kepala BKN. Mereka bersidang terus-terusan (bahkan bisa sampai 24 kali dalam sebulan!) untuk mengurus kasus-kasus pelanggaran disiplin ASN.
Intinya: Jangan pernah anggap remeh urusan bolos kerja, meskipun cuma sehari dua hari. Sekarang, kalau sudah masuk kategori pelanggaran berat (misalnya bolos 28 hari kumulatif atau 10 hari berturut-turut), nasib karier dan uang pensiunmu bakal langsung hilang!
#beransur #PNS #bolos #kerja #pecat #PAN-RB #BKN #BPASN #sanksi beransur.com
