Bekasi, 28 November 2025 – Kepolisian Resor Metro Bekasi telah mengungkap modus dan penggunaan uang oleh dua tersangka berinisial KD dan NY dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 7,1 miliar.

​Modus dan Kerugian Negara

​Kasus ini bermula ketika National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi menerima dana hibah total Rp 12 miliar dari pemerintah daerah. Dana tersebut dicairkan secara bertahap, yaitu Rp 9 miliar pada Februari 2024 dan Rp 3 miliar pada November 2024.

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi, kerugian akibat korupsi ini mencapai Rp 7.117.660.158. Untuk menutupi penggunaan uang yang tidak sesuai peruntukan, para tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Kegiatan fiktif yang dibuat mencakup seleksi, perjalanan dinas, belanja alat-alat cabang olahraga, dan belanja modal perlengkapan kesekretariatan.

​Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan secara rinci dugaan penggunaan dana hibah oleh kedua tersangka:

​Tersangka KD: Diduga menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk biaya kampanye pencalonan dirinya sebagai anggota legislatif (Pileg 2024) di DPRD Kabupaten Bekasi.

Tersangka NY : ​Diduga menerima duit korupsi sebesar Rp 1,79 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 319.420.000 digunakan untuk uang muka dan angsuran dua unit mobil Toyota Innova Zenix. Pembelian mobil ini dilakukan menggunakan identitas keponakan dan kakak ipar tersangka NY. Sisa uang yang diterima NY belum dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

#beransur #PKKN #hibah #dana #legislatif #KD #NY #DPRD #difabel #metrobekasi #kabupatenbekasi #kabbekasi #bekasi #jabar #jawabarat beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *