Beransur, Jakarta, 26 Januari 2026 – Fenomena perselisihan antara pengguna jasa prostitusi dan penyedia jasa terkait pembayaran sering kali menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Namun, bagi mereka yang merasa dirugikan karena pembayaran tidak sesuai kesepakatan awal, jalur hukum pidana ternyata bukan solusinya.

​Secara hukum, tindakan pengguna jasa yang membayar kurang dari tarif yang disepakati tidak dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hal ini dikarenakan dasar dari transaksi tersebut dianggap tidak sah di mata hukum perdata.

​Konsultan hukum, Siko Aryo Widianto, menjelaskan bahwa kendala utama dalam memproses kasus ini terletak pada syarat sahnya sebuah perjanjian. Merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata, sebuah kesepakatan baru dianggap sah jika memenuhi empat syarat, salah satunya adalah memiliki sebab yang halal.

​”Hubungan seksual berbayar dengan pekerja seks komersial tidak dianggap sebagai perbuatan yang halal menurut hukum di Indonesia. Karena dasarnya saja sudah tidak sah, maka tidak ada perjanjian yang bisa dilindungi oleh negara,” ujar Siko melalui unggahan di akun Instagramnya, dikutip Minggu (25/1).

​Dalam dunia hukum, praktik seperti ini sering dikategorikan sebagai victimless crime atau kejahatan tanpa korban (dalam konteks teknis hukum), meskipun secara faktual ada pihak yang merasa dirugikan secara materi.

​Sebagai ilustrasi, Siko mencontohkan sebuah kasus di mana tarif yang disepakati adalah Rp 3 juta, namun setelah hubungan seksual dilakukan atas dasar suka sama suka, pengguna hanya membayar Rp 2 juta.

​Secara Moral, Tindakan tersebut menuai kecaman. Lalu ​secara Pidananya, Polisi dipastikan akan menolak laporan tersebut. Dan ​secara Perdata, Perjanjian dianggap batal demi hukum karena melanggar kesusilaan dan ketertiban umum.

​Lebih lanjut, Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian memiliki dasar kuat untuk tidak menindaklanjuti laporan semacam ini. Karena objek laporannya berasal dari aktivitas yang dilarang atau tidak diakui legalitasnya, maka unsur “tipu muslihat” dalam Pasal 378 KUHP tidak dapat diterapkan pada transaksi ilegal.

​”Jadi, kalau pihak perempuan melaporkan pidana ke kantor polisi karena tidak dibayar sesuai kesepakatan, jelas polisi tidak akan menerima laporannya, tidak akan memproses,” pungkasnya.

​Edukasi hukum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tidak semua kerugian materiil dapat diselesaikan di meja hijau, terutama jika kerugian tersebut bersumber dari aktivitas yang bertentangan dengan norma hukum dan kesusilaan yang berlaku di Indonesia.

#beransurmedia #prostitusionline #prostitusi #jasa #KUHP #pidana #perdata #SikoAryoWidianto #norma beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *