Beransur, Bekasi, 25 Februari 2026 – Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pria berinisial TR alias B (46), pelaku pencurian yang menyasar pedagang kecil di wilayah Bekasi.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari aksi pencurian uang milik Atnah (60), seorang pedagang nasi uduk di Pondok Melati yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Peristiwa yang menimpa Atnah terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli.
Pelaku datang memesan empat bungkus nasi uduk untuk mengalihkan perhatian korban. Saat korban sedang sibuk menyiapkan pesanan, pelaku menggasak uang di dalam kaleng penyimpanan. Korban menyadari uang sekitar Rp 700.000 raib setelah pelaku melarikan diri sebelum pesanan selesai dibuat.
”Dia datang minta dibuatin nasi uduk empat bungkus. Tapi baru saya selesai buatin dua bungkus, dia kabur. Pas saya cek, duit di kaleng sudah tidak ada,” ujar Atnah saat ditemui di kediamannya. Akibat kejadian ini, Atnah mengaku mengalami trauma berat hingga sulit beristirahat.
Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan analisis mendalam terhadap rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan analisa kepolisian dan rekaman CCTV beberapa TKP viral tersebut, ditemukan persesuaian dan pelaku teridentifikasi atas nama Toto Rusdianto alias Billy,” jelas Arief, Selasa (24/2/2026).
Pelaku akhirnya takberkutik saat diamankan petugas pada Jumat (20/2/2026) di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur.
Hasil pengembangan penyelidikan menunjukkan bahwa TR alias B merupakan pemain lama. Pada Januari 2026, ia juga melakukan aksi serupa terhadap pedagang nasi uduk di wilayah Pondok Gede.
Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur tas totebag berisi uang sebesar Rp 7,5 juta yang digantung di pagar. Saat korban sedang mengambil nasi, pelaku dengan cepat menyembunyikan tas tersebut di balik bajunya dan melarikan diri.
Atas perbuatannya, TR kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka dalam penahanan. Maksimal 9 tahun penjara.
#beransurmedia #pencuriuang #nenek #modus #pura-purapembeli #maling #pasal479 beransur.com
