Beransur, Bekasi, 11 Desember 2025 – Pemerintah Kota Bekasi tengah menyiapkan aturan yang disebut sebagai salah satu langkah paling berani bahkan berpotensi paling kontroversial dalam penegakan pajak kendaraan. Dalam waktu dekat, setiap kendaraan yang menunggak pajak tidak akan diperkenankan masuk ke kawasan perkantoran Pemkot Bekasi. Kebijakan ini muncul setelah ditemukannya fakta ironis bahwa sebagian besar penunggak pajak justru berasal dari kalangan aparatur pemerintah sendiri.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada Rabu (10/12/2025), menjelaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Meski demikian, arah kebijakan sudah jelas: aturan ini akan diperketat dan benar-benar diberlakukan.
“Saat ini masih tahap awal berupa sosialisasi. Tidak menutup kemungkinan nantinya Polres akan mengambil langkah yang lebih represif,” kata Tri.
Jika aturan mulai ditegakkan secara penuh, setiap aparatur maupun tamu yang memasuki kompleks Pemkot Bekasi wajib menunjukkan STNK beserta bukti pembayaran pajaknya. Pemeriksaan tidak lagi bersifat imbauan, tetapi menjadi syarat mutlak untuk bisa masuk area kantor pemerintahan.
Tri menegaskan bahwa pelaksanaan teknis pemeriksaan berada di tangan kepolisian. Sinyal soal operasi gabungan dengan Polres Metro Bekasi disebut sudah semakin kuat.
Dengan terbuka, Tri mengakui adanya ironi besar dalam kebijakan ini: banyak pegawai Pemkot Bekasi sendiri yang menunggak pajak kendaraan. “Keteladanan harus dimulai dari aparatur pemerintah,” ujarnya.
Sosialisasi selama sepekan ke depan akan menjadi ujian awal. Apakah kebijakan ini benar-benar realistis atau hanya menjadi tekanan moral semata bagi para aparatur? Informasi internal menyebutkan sejumlah pegawai mulai gelisah karena memiliki tunggakan pajak yang menumpuk selama bertahun-tahun.
Jika berhasil dieksekusi, aturan ini dapat menjadi preseden baru dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika gagal, kebijakan ini berpotensi sekadar menjadi retorika menjelang evaluasi tahunan.
