Beransur, Jakarta, 12 Desember 2025 — Delapan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), termasuk dua Direktur Jenderal dan pejabat tinggi lainnya, menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa para terdakwa telah memalak lebih dari 20 perusahaan dengan total uang yang terkumpul mencapai angka fantastis, yakni Rp 135 miliar.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB di bawah pimpinan majelis hakim Lucy Ermawati, dengan anggota Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati. Delapan terdakwa telah hadir dan memasuki ruang sidang beberapa menit sebelumnya.

​Penuntut umum KPK membacakan dakwaan selama lebih dari 40 menit. Dalam dakwaannya, delapan terdakwa ini disebut telah menyalahgunakan wewenang mereka untuk melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang sedang mengurus persetujuan RPTKA.

​Kasus ini menyeret nama-nama pejabat strategis di lingkungan Kemenaker. Para terdakwa tersebut adalah:

​Suhartono, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PPK) Kemenaker periode 2020-2023.

​Haryanto, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) periode 2024-2025.

​Wisnu Pramono, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2017-2019.

​Devi Anggraeni, Direktur PPTKA periode 2024-2025.

​Gatot Widiartono, Koordinator Bidang Analisis PPTKA periode 2021-2025.

​Tiga pegawai PPTKA lainnya: Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

​Jaksa KPK menyebut bahwa aksi melanggar hukum ini telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni dari tahun 2017 hingga 2025. Selama periode tersebut, para terdakwa secara terstruktur dan terencana menggunakan jabatan mereka untuk meminta sejumlah uang kepada perusahaan yang membutuhkan RPTKA untuk mempekerjakan tenaga kerja asing.
​Total uang yang berhasil mereka kumpulkan dari pemerasan terhadap lebih dari 20 perusahaan mencapai Rp 135 miliar.

Kasus ini menyoroti praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lembaga pemerintahan yang seharusnya mengawasi dan memfasilitasi penggunaan tenaga kerja asing sesuai regulasi.

#beransurmedia #RPTKA #perusahaan #fasilitas #pemerasan #jakarta #tenagakerja #tenaga #kerja beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *