Beransur, ​Jakarta Utara 28 September 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial RBG (23) yang diduga melakukan aksi pemerasan dan penganiayaan di area parkir Mall La Piazza, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penangkapan dilakukan di Dusun I, Kampung Karey, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

Peristiwa pemerasan dan penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 21 September 2025, di parkiran motor Mall La Piazza. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, korban saat itu bersama saksi hendak mengambil sepeda motor yang telah diparkir.

Meskipun korban sudah membayar karcis parkir resmi sebesar Rp5.000 per motor, pelaku RBG tiba-tiba meminta uang tambahan sebesar Rp10.000 per unit sepeda motor.

Permintaan tak wajar ini memicu adu mulut antara korban dan pelaku. Situasi memanas ketika pelaku, yang tak terima, pelaku mengambil pipa besi dari warung terdekat dan segera menggunakannya untuk memukul korban.

​”Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” jelas Kompol Onkoseno.

Setelah kejadian tersebut, korban segera membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/1751/X/2025/SPK T/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
​Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kampung Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Saat ini, pelaku RBG dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kompol Onkoseno.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan waspada terhadap segala bentuk aksi kejahatan. “Jika mengalami atau mengetahui adanya aksi pidana, maka segera melapor,” imbau Kompol Onkoseno.​Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan waspada terhadap segala bentuk aksi kejahatan. “Jika mengalami atau mengetahui adanya aksi pidana, maka segera melapor,” imbau Kompol Onkoseno.

#beransur #penganiayaan #juruparkir #parkirliar #pemaksaan #hukum #pidana #maksa #palak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *