Beransur, Bandung, 8 Januari 2026 – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan langkah tegas terkait tata kelola keuangan daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memutuskan untuk menghentikan pembiayaan operasional Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat.
Keputusan ini diambil setelah dilakukannya peninjauan ulang terhadap status legalitas lahan tempat masjid ikonik tersebut berdiri. Diketahui bahwa Masjid Raya Bandung berdiri di atas tanah wakaf dan secara administratif tidak tercatat sebagai aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat.
Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata demi kepatuhan terhadap hukum dan tertib administrasi keuangan negara. Menurut aturan yang berlaku, APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tidak diperbolehkan untuk membiayai aset yang bukan merupakan milik daerah secara resmi.
“Setiap aset yang tidak tercatat sebagai milik pemerintah daerah, tidak dapat dibiayai menggunakan anggaran Pemprov Jawa Barat,” ujar Dedi Mulyadi–yang akrab disapa KDM–pada Rabu (7/1/2026).
Selain faktor administrasi, kebijakan ini juga dipicu oleh adanya permintaan dari pihak ahli waris pewakaf tanah tersebut. Para ahli waris meminta agar pengelolaan masjid dikembalikan sepenuhnya kepada pihak keluarga atau yayasan pengelola wakaf, bukan lagi di bawah kendali penuh pemerintah provinsi.
Dengan penghentian pembiayaan ini, pengelolaan operasional Masjid Raya Bandung diharapkan dapat dilakukan secara mandiri oleh pengurus masjid atau yayasan terkait melalui dana umat dan pemberdayaan ekonomi masjid.
Padahal, menurut Roedy, masjid sarat sejarah itu mampu 12.000 jemaah. Banyak masyarakat yang bergantung pada kehadiran masjid berusia 215 tahun itu. Termasuk tunawisma yang kerap beristirahat di pelatarannya.
Roedy mengungkapkan, saat ini kondisi fisik Masjid Raya Bandung jauh dari kata ideal. Kepengurusan nadzir diwarisi sedikitnya 135 titik kerusakan bangunan. Kerusakan itu membutuhkan penanganan serius. Roedy bilang, selama bertahun-tahun, merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 yang mengukuhkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat, seolah bagian dari aset pemerintah daerah, Namun, tuturnya, seusai Provinsi Jawa Barat punya Masjid Raya Al Jabbar, status Masjid Raya Bandung seakan kehilangan tempat dalam prioritas kebijakan.
Dikatakannya, dalam perspektif perundang-undangan, pemerintah berperan sebagai pengawas wakaf. Sehingga, menurut Roedy, tidak tepat bila negara sepenuhnya menarik diri dari tanggung jawab moral dan fungsional terhadap masjid wakaf yang memiliki nilai strategis.
“Kami ingin masjid ini tetap berdiri sebagai pusat keunggulan, apalagi pada 2030 merupakan 75 tahun Konferensi Asia Afrika,” kata Roedy kepada Pikiran Rakyat, Selasa, 6 Januari 2026.
Masjid Raya Bandung yang terletak di pusat Kota Bandung (Alun-alun) merupakan salah satu simbol religi dan wisata utama di Jawa Barat. Masyarakat berharap meskipun terjadi transisi pengelolaan dan pendanaan, fungsi pelayanan ibadah serta pemeliharaan fasilitas masjid tetap terjaga dengan baik.
Pemprov Jabar berkomitmen untuk terus mengawal proses transisi ini agar tidak mengganggu kekhusyukan umat dalam beribadah di masjid bersejarah tersebut.
#beransurmedia #kotabandung #bandung #masjid #yayasan #alun-alun #gubernur #jabar #jawabarat #kangdedimulyadi #dedimulyadi #masjidrayabandung
