Beransur, Jakarta, 7 Maret 2026 – Kasus dugaan pencurian di rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam, Kemang, Jakarta Selatan, memasuki babak baru yang mengejutkan. Pemilik restoran, Nabilah O’Brien, yang awalnya melaporkan aksi pencurian oleh pasangan suami-istri (pasutri), kini justru ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

​Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Nabilah mengungkapkan rasa takut dan tekanan yang dialaminya selama lima bulan terakhir. Ia mengaku sempat bungkam karena merasa terintimidasi.

​”Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara,” ujar Nabilah, dikutip dari Antara, Jumat (6/3/2026).

​Nabilah membeberkan fakta mengejutkan terkait proses hukum yang menjeratnya. Ia mengaku selama berbulan-bulan dipaksa untuk mencabut pernyataannya dan menyebut rekaman CCTV yang viral sebagai sebuah fitnah. Tak hanya itu, ia mengklaim dimintai sejumlah uang dalam jumlah besar.

​“Selama lima bulan, saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp 1 miliar. Saya sudah coba segala macam upaya untuk membela diri, saya benar-benar takut,” ungkapnya dengan nada emosional.

​Merasa terdesak dan kehilangan perlindungan, Nabilah melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia berharap keadilan masih bisa ditegakkan bagi dirinya yang merupakan korban awal dari peristiwa ini.

“Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon berikan (kepastian) hukum. Saya korban pencurian. Saya harap dapat melanjutkan hidup saya dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan. Saya tidak tahu harus berlindung ke mana,” tutur Nabilah.

​Kasus ini berakar dari insiden yang terjadi pada Kamis, 19 September 2025. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang, pasutri berinisial ZK dan ESR datang ke restoran milik Nabilah dan memesan 11 makanan serta 3 minuman dengan total tagihan Rp 530.150.

​Karena merasa pesanan terlalu lama disajikan, keduanya nekat masuk ke area dapur, mengambil pesanan mereka sendiri, lalu pergi meninggalkan lokasi tanpa membayar. Aksi ini terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) dan menjadi viral di media sosial.

​Meskipun Nabilah kini berstatus tersangka di Bareskrim atas laporan balik dari ZK dan ESR, proses hukum terhadap pasangan tersebut di tingkat Polsek tetap berjalan.

Kapolsek Mampang Prapatan, AKP Dian Purnomo, membenarkan bahwa ZK dan ESR telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian (Pasal 363 KUHP) sejak September 2025.

​”Betul, kedua terlapor (ZK dan ESR) sudah jadi tersangka,” kata AKP Dian Purnomo.

Kedua tersangka ZK dan ESR sudah dilakukan pemanggilan pemeriksaan pada 9 Maret 2026 mendatang. Namun, keduanya meminta penundaan.

“Kuasa hukumnya mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar Dian.

Kini, publik menanti bagaimana kelanjutan kasus ini, terutama terkait transparansi penetapan status tersangka terhadap Nabilah O’Brien.

#beransurmedia #NabilahO’Brien #bibikelinci #restoran #tempatmakan #DianPurnomo #KapolsekMampangPrapatan #MampangPrapatan #JenderalListyoSigitPrabowo #KomisiIIIDPR-RI #kemang #jakartaselatan #jakarta beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *