Beransur, Banten 15 Oktober 2025 – Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, Dini Fitria, resmi dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid bernama Tri Indah Alesti, setelah sang anak bernama Indra Lutfiana Putra yang menyatakan ditampar dan ditendang di lingkungan sekolah.
Laporan ini telah dibenarkan oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong.
”Betul, ada laporan terkait kekerasan fisik,” ujar Ipda Limbong pada Senin (13/10/2025).
Laporan tersebut, yang dibuat pada Jumat (10/10/2025), saat ini masih dalam tahap penyelidikan. “Masih proses lidik,” tambah Limbong
Kronologi: Berawal dari Teguran Saat “Jumat Bersih”
Peristiwa dugaan kekerasan ini diakui oleh Kepala Sekolah Dini Fitria terjadi saat kegiatan Jumat Bersih di sekolah. Dini melihat siswa berinisial ILP (17), anak dari pelapor, tengah merokok di area sekolah.
”Jumat Bersih itu bagian dari rangkaian kegiatan pembentukan karakter para siswa. Saya lihat dari jarak sekitar 20–30 meter, ada asap rokok di tangan anak itu,” jelas Dini.
Dini mengaku memanggil siswa tersebut dengan suara keras karena jarak yang cukup jauh, namun siswa tersebut justru melarikan diri.
Pengakuan Kepala Sekolah: Memukul Pelan karena Emosi
Saat memberikan teguran, Dini Fitria mengungkapkan kekecewaannya bukan karena tindakan merokok siswa, melainkan karena siswa tersebut tidak jujur dan tidak mengakui perbuatannya.
”Saya kecewa bukan karena dia merokok, tapi karena tidak jujur. Saya spontan menegur dengan keras, bahkan sempat memukul pelan karena menahan emosi. Tapi saya tegaskan, tidak ada pemukulan keras,” kilahnya.
Sanksi pidana berlaku bagi pelanggar kawasan tanpa rokok, yaitu pidana denda paling banyak Rp50 juta berdasarkan Pasal 437 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sekolah juga secara resmi ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok melalui Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015.
Aturan terkait rokok di sekolah
Sekolah adalah kawasan tanpa rokok: Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 menetapkan sekolah sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).
Larangan merokok: Semua orang dilarang merokok di lingkungan sekolah, termasuk guru dan murid.
Sanksi pidana: Pelanggaran terhadap kawasan tanpa rokok di sekolah dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp50 juta sesuai dengan Pasal 437 ayat (2) UU Kesehatan.
Dini juga dengan tegas membantah tudingan bahwa dirinya menendang siswa.
”Saya tidak menendang. Hanya menepuk bagian punggung, itu pun karena emosi spontan. Tidak ada luka atau bekas apa pun,” jelasnya.
Ia menambahkan, upaya penegakan disiplin dan pembentukan karakter, termasuk larangan merokok, adalah bagian dari program sekolah. Pihak sekolah bahkan telah membuat kesepakatan dengan pemilik warung agar tidak menjual rokok kepada siswa.
Tuntutan Orang Tua Korban: Kepala Sekolah Harus Diberhentikan
Tri Indah Alesti, orang tua korban, menyatakan tidak terima atas tindakan kepala sekolah terhadap anaknya dan telah menempuh jalur hukum.
”Saya sebagai orangtua jelas sakit hati dan tidak terima anak saya ditempeleng dan ditendang di sekolah,” tegas Tri.
Tri menuntut agar Kepala Sekolah Dini Fitria diberhentikan dari jabatannya.
“Harapan saya, kepala sekolah itu diberhentikan. Kalau masih menjabat, anak saya bisa trauma dan takut masuk sekolah,” ujarnya.
Selain itu, Tri juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terkait kasus tersebut. Kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.
#beransur #larangan #merokok #sekolah #pasal437 #kepalasekolah #cimarga #banten
