Beransur, Sukabumi 26 Oktober 2025 – Kasus tambang emas di Blok Pasir Gombong, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Sukabumi, kini menuai sorotan tajam. UT, pemilik lahan yang disebut hanya mengizinkan penggunaan tanah miliknya, ikut dijadikan tersangka bersama EK, kepala tambang yang mengelola seluruh aktivitas penambangan.

Penetapan status tersangka terhadap UT dianggap sebagian warga sebagai langkah yang terlalu cepat dan tidak mempertimbangkan fakta di lapangan. UT disebut tidak terlibat langsung dalam proses penambangan dan bahkan tidak memahami bahwa aktivitas di lahannya termasuk kategori pertambangan emas tanpa izin (PETI).

“Beliau hanya pemilik tanah, bukan pelaku tambang. Semua peralatan dan pekerja disiapkan oleh pihak lain,” ungkap salah satu warga Ridogalih yang enggan disebut namanya, Minggu (26/10/2025).

Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, penambangan dilakukan dengan cara menggali tanah sedalam 20–30 meter demi mencari batuan mengandung emas. Dalam penggerebekan pada 10 September 2025, polisi menyita 33 karung batuan, alat bor, senter kepala, dan sarung tangan dari lokasi.

Meski begitu, pengamat hukum lokal menilai kasus ini perlu dikaji lebih dalam. “Jika pemilik lahan hanya memberikan izin tanpa mengetahui aktivitas tambang ilegal, seharusnya tidak langsung dijerat pasal pertambangan,” ujar salah satu akademisi hukum di Sukabumi.

UT dan EK dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Banyak pihak berharap penegakan hukum tidak hanya menindak, tetapi juga mengedepankan keadilan dan proporsionalitas bagi warga kecil yang mungkin tak memahami kerumitan aturan tambang.

#beransur #masyarakat #gali #emas #sukabumi #pertambangan #cikakak #gombong #ridogalih #penjara #

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *