Nadiem Nakarim

Beransur, Jakarta, 4 September 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Penetapan tersangka dilakukan usai Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya sebagai saksi. Penyidik menemukan adanya bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan Nadiem dalam proyek bernilai Rp9,3 triliun tersebut. Akibat dugaan praktik korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp1,98 triliun menurut perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, menyebutkan bahwa proyek Chromebook tersebut tidak hanya bermasalah secara administrasi, tetapi juga sarat kepentingan politik. “Pengadaan laptop Chromebook diduga memiliki tujuan agar Nadiem Makarim ditunjuk Presiden ke-7 Joko Widodo sebagai Mendikbud Ristekdikti. Semua pihak terkait, bila ada bukti yang menguatkan, harus diperiksa,” tegasnya.

Sebelum penetapan tersangka, Kejagung telah memeriksa lebih dari 120 saksi dan 4 ahli. “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, sore ini hasil ekspose menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang.

Nadiem merupakan tersangka kelima dalam perkara ini. Saat keluar dari gedung Kejagung, ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan sempat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. “Saya tidak bersalah!” teriaknya kepada awak media.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan besar terkait program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil audit resmi BPKP mengenai besaran kerugian negara.

Dengan penetapan ini, Nadiem menambah daftar panjang pejabat negara yang tersandung kasus korupsi sektor pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *