Beransur, Jakarta, 20 Januari 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memperkuat perlindungan bagi profesi jurnalis di Indonesia. Dalam putusan terbaru, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.
Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1), menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara luas dan bersyarat agar tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Berdasarkan putusan ini, proses hukum terhadap wartawan kini memiliki prosedur wajib yang harus dilalui terlebih dahulu. Memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menanggapi pemberitaan. Kewajiban pers untuk meralat informasi yang keliru. Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
”Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan,” ujar Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers adalah norma esensial dalam negara hukum yang demokratis. Perlindungan hukum bagi wartawan merupakan pilar utama kedaulatan rakyat.
Guntur menegaskan bahwa perlindungan ini bersifat komprehensif dan melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, yang meliputi:Pencarian dan pengumpulan fakta, Pengolahan serta verifikasi informasi, Penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.
“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.
Dengan adanya putusan ini, sengketa pemberitaan kini secara hukum wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui ranah etik di Dewan Pers sebagai bagian dari prinsip restorative justice (keadilan restoratif). Hal ini diharapkan dapat menghentikan praktik kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum dan etika.
#beransurmedia #KUHP #MahkamahKonstitusi #MK #jurnalis #gunturhamzah #IkatanWartawanHukum #Iwakum #Suhartoyo #hukum #wartawan beransur.com
