Beransur, Jakarta, 31 Januari 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa aparat kepolisian yang sempat viral karena menuduh seorang pedagang es gabus menjual produk berbahaya akan ditindak tegas. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap prosedur yang menyimpang di lapangan.
“Baik penegakan disiplin maupun pelanggaran etik, sampai kepada kemungkinan juga akan diambil satu langkah hukum terhadap hal itu,” kata yusril dikantor kemenkumham
Yusril meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir berlebihan. Ia mengakui bahwa dalam menjalankan tugas yang berat, anggota kepolisian memang bisa saja melakukan kekhilafan.
“Jadi masyarakat harus hormati polisi itu menjalankan tugasnya, tapi kalau polisinya juga harus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Namun, ia juga mengingatkan publik untuk tetap menghormati aparat penegak hukum. Menurutnya, polisi memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan langkah-langkah hukum seperti penyelidikan dan penyidikan, Penangkapan, Penahanan.
“Kalau mereka melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, mereka juga dapat ditindak baik dari segi disiplin, etik, maupun juga diambil satu langkah penegakan hukum,” sambungnya.
Kendati begitu, Yusril tidak bisa berbicara lebih jauh terkait penyelesaian peristiwa tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan instansi terkait.
“Saya pikir saya harus melihat secara umum saja ya proses yang seperti itu. Detail-detail permasalahan yang terjadi itu harus ditanyakan langsung kepada kepolisian. Karena ini kan bukan instansi langsung kami,” tuturnya.
Kasus ini bermula ketika seorang pedagang es gabus bernama Suderajat (49) ditangkap atas dugaan penggunaan bahan berbahaya (spon PU Foam) pada produk dagangannya. Isu tersebut sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri, mengonfirmasi bahwa Suderajat telah dipulangkan ke rumahnya setelah seluruh pemeriksaan dinyatakan bersih. Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak kepolisian juga telah mengganti rugi uang atas barang dagangan yang sempat disita.
Aparat TNI dan Polri yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, secara terbuka mengakui bahwa mereka terlalu cepat mengambil kesimpulan.
Permintaan maaf itu disampaikan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa Serda Heri Purnomo di Aula Mako Polsek Kemayoran pada Senin (26/1/2026) malam.
“Kami, Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas dan membuat video tentang penjual es hunkue yang diduga berbahan spons di wilayah Kemayoran, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas di media sosial,” demikian permintaan maaf Aiptu Ikhwan yang diterima wartawan, Selasa (27/1/2026).
Dia menyadari bahwa tindakannya itu terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan dari labfor. Ikhwan pun menyampaikan permintaan maaf dan menyampaikan tidak bermaksud mencemarkan nama baik pedagang bernama Sudrajat itu.
“Kami turut merasakan bagaimana situasi ini dapat mempengaruhi usaha dan kehidupan beliau sebagai pedagang kecil yang mencari nafkah untuk keluarga. Kami juga memohon maaf kepada warga masyarakat seluruhnya apabila video tersebut menimbulkan keresahan, kesalahpahaman, ataupun sentimen negatif terhadap institusi kami,” tuturnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum untuk lebih teliti dalam memverifikasi informasi sebelum melakukan tindakan represif di lapangan.
#beransurmedia #YusrilIhzaMahendra #AiptuIkhwan #PolresMetroJakartaPusat #AKBPRobyHeri #Sudrajat #esgabus #
