Beransur, Jakarta 22 November 2025 – Sejumlah pedagang thrifting (pakaian bekas impor) dari berbagai daerah mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI untuk menyampaikan keluhan mereka dan meminta legalisasi atas usaha penjualan baju bekas impor. Audiensi ini dilakukan menyusul penindakan tegas oleh pemerintah terhadap praktik impor ilegal pakaian bekas. Pedagang berharap usaha thrifting dapat dilegalkan, layaknya di negara-negara maju lainnya.

Mereka menyatakan kesiapan untuk membayar pajak jika usaha tersebut resmi diakui, dengan harapan negara bisa mendapatkan pemasukan yang selama ini jatuh ke tangan oknum importir ilegal.

Jika legalisasi penuh tidak dimungkinkan, pedagang meminta agar impor baju bekas diberi kuota dan diatur sebagai barang larangan terbatas (lartas).

​Pedagang menilai bisnis thrifting merupakan bagian dari UMKM dan memiliki pasar tersendiri, sehingga penindakan yang ada berpotensi mematikan mata pencaharian mereka.

​Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan tegas dan menolak keras permintaan para pedagang untuk melegalkan impor pakaian bekas (thrifting).

​Menkeu Purbaya menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada bayar pajak atau tidak, melainkan status barang yang masuk secara ilegal. ​

“Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Menurut Purbaya, persoalan ini bukan tentang membayar pajak atau tidak membayar pajak, melainkan soal kepatuhan aturan bahwa bisnis baju bekas impor adalah ilegal.

“Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal!” tegas Purbaya.

“Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak. Kira-kira gitu. Jadi itu utamanya,” tambahnya.

Ketegasan ini dilakukan sebagai langkah untuk melindungi pelaku usaha dan industri tekstil Tanah Air. Menurutnya, melegalkan impor ilegal akan membuka pasar domestik Indonesia bagi barang-barang asing, yang berujung merugikan pengusaha lokal.

Menurut Purbaya, persoalan ini bukan tentang membayar pajak atau tidak membayar pajak, melainkan soal kepatuhan aturan bahwa bisnis baju bekas impor adalah ilegal.

​”Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik? Jadi saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik,” ujarnya.

Purbaya yakin bahwa jika barang bekas impor berhasil diberantas, pasar domestik akan dipenuhi oleh barang buatan dalam negeri, dan pedagang thrifting akan beralih ke produk lokal.

​Pemerintah berpegangan pada ketentuan larangan impor pakaian bekas yang tercantum dalam Permendag No. 40 Tahun 2022. Aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai di bawah Kemenkeu, akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk (border) untuk memberantas barang impor ilegal

#beransur #pedagang #ilegal #kemenkeu #bea #cukai #border #domestik #lokalpride #bajubekas #purbaya #pemerintah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *