Kepala Desa Sumber Jaya

Beransur, Kabupaten Bekasi 11 September 2025 – Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, mengungkapkan para tersangka terbukti menggunakan anggaran dana desa di luar ketentuan. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun. Keempatnya yakni mantan Penjabat Kepala Desa berinisial SH, Sekretaris Desa SJ, Kaur Keuangan GR, serta Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya MSA. Mereka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan dana desa hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.

“SH dengan sengaja menggunakan anggaran Dana Desa tidak sesuai ketentuan dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi,” tegas Eddy dalam konferensi pers, Kamis (11/9).

Hasil penyelidikan menunjukkan, SJ selaku Sekretaris Desa tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya. Ia diduga lalai memeriksa bukti laporan pertanggungjawaban pencairan dana desa serta turut menerima aliran dana. GR, Kaur Keuangan sekaligus operator Siskeudes, diduga membuat laporan pertanggungjawaban palsu yang seolah-olah sesuai dengan RAPBDes. Sedangkan MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya, berperan sebagai pihak penampung dana desa yang kemudian menyalurkan kembali kepada SH, SJ, dan GR disertai fee.

Momen penahanan SJ menjadi sorotan publik. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan merah muda dan tersenyum lebar di hadapan kamera sebelum digiring ke Lapas Kelas IIA Cikarang.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp2 miliar berdasarkan hasil audit resmi,” lanjut Eddy.

Kejari Bekasi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *