Beransur, Surabaya, 17 Maret 2026 – Nasib apes dialami oleh Khoirul Rosidi (27), seorang pria asal Asemrowo yang berprofesi sebagai sopir. Alih-alih mendapatkan simpati setelah kehilangan sepeda motornya, ia justru harus mendekam di sel tahanan Polsek Wonokromo.
Ironisnya, status tersangka yang disandangnya bukan karena laporan palsu semata, melainkan karena keterlibatannya dalam aktivitas judi online yang terendus pihak kepolisian saat penyidikan berlangsung.
Peristiwa ini bermula pada akhir Februari 2026. Khoirul berniat mencari hiburan dengan memesan jasa kencan satu malam melalui aplikasi MiChat. Ia kemudian sepakat untuk bertemu dengan seorang wanita di sebuah penginapan di kawasan Wonokromo, Surabaya.
Saat berada di dalam kamar, suasana berubah ketika pintu diketuk oleh seorang pria yang mengaku sebagai teman si wanita. Pria tersebut menawarkan bantuan untuk membeli rokok dan minuman, sembari meminjam motor milik Khoirul.
Tanpa curiga, Khoirul memberikan kunci motor beserta sejumlah uang. Tak lama berselang, si wanita pamit keluar dengan alasan mengambil makanan di parkiran. Namun, setelah ditunggu sekian lama, keduanya tak kunjung kembali. Khoirul pun sadar dirinya telah menjadi korban penipuan.
Merasa panik karena motornya hilang, Khoirul lantas mendatangi Polsek Wonokromo untuk membuat laporan polisi. Namun, ia tidak jujur mengenai penyebab hilangnya motor tersebut. Kepada polisi dan keluarganya di Tangerang, ia mengaku menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) biasa.
”Niatnya mau nutupi aktivitas open BO (Booking Order) agar keluarga dan istri percaya, eh tapi malah ketahuan semua,” aku Khoirul lemas saat diperiksa petugas.
Kecurigaan polisi muncul saat penyidik menemukan banyak ketidakkonsistenan dalam keterangan Khoirul. Setelah didesak, kedoknya pun terbongkar.
”Awalnya berkelit, akhirnya tersangka mengaku motor dibawa kabur saat ia melakukan open booking di MiChat,” ujar Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Iptu Warsito Adi, Selasa (17/3/2026).
Namun, kejutan tidak berhenti di situ. Saat polisi memeriksa ponsel milik Khoirul untuk mendalami kasus penipuan yang dialaminya, petugas justru menemukan bukti bahwa Khoirul adalah pemain aktif judi online. Berdasarkan temuan tersebut, status Khoirul yang semula pelapor langsung berubah total menjadi tersangka.
Kini, Khoirul harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait aktivitas perjudian daring.
Sementara itu, pihak kepolisian tetap melakukan pengejaran terhadap pelaku penipuan (wanita MiChat dan temannya) yang membawa kabur motor korban, meski fokus hukum saat ini juga tertuju pada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Khoirul sendiri.
#beransurmedia #Khoirul #motorhilang #Wonokromo #openBO #booking #michat #IptuWarsitoAdi #judionline #surabaya
