Beransur, Jakarta, 3 Januari 2026 – Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah pengetatan aturan mengenai penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi.

Dalam aturan baru ini, masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang terancam sanksi pidana penjara maksimal selama enam bulan.

​Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi hukum nasional yang telah disahkan beberapa tahun lalu dan kini memasuki masa implementasi penuh. Fokus utama dari pasal terkait demonstrasi ini adalah:
​Penyelenggara aksi wajib memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian sebelum kegiatan berlangsung. Ada juga Sanksi Pidana bila pelanggaran terhadap kewajiban pemberitahuan dapat berujung pada kurungan penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori tertentu. Pemerintah menyatakan aturan ini bertujuan untuk menjamin ketertiban umum dan perlindungan hak-hak masyarakat lain yang tidak ikut berdemonstrasi.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, memberikan catatan kritis terhadap pemberlakuan pasal ini. Menurutnya, meskipun aturan pemberitahuan sudah ada di undang-undang sebelumnya, penyematan ancaman pidana dalam KUHP baru berpotensi membatasi ruang demokrasi.

​”Dalam KUHP terbaru memang terdapat ancaman pidana bagi demonstran yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan. Kami menilai hal ini dapat membawa publik pada kekhawatiran akan kriminalisasi hak berekspresi jika tidak diterapkan dengan sangat hati-hati oleh aparat penegak hukum,” ujar Isnur dalam keterangannya.

Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap aktif berpartisipasi dalam demokrasi namun dengan tetap menaati koridor hukum yang berlaku. Sosialisasi mengenai pasal-pasal krusial dalam KUHP baru dipastikan akan terus dilakukan sepanjang tahun 2026 untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan.

Pemberlakuan KUHP ini menandai era baru hukum pidana di Indonesia, menggantikan produk hukum peninggalan era kolonial Belanda, dengan harapan dapat lebih menyesuaikan dengan nilai-nilai keindonesiaan saat ini.

#beransurmedia #KUHP #KUHAP #demo #rusuh #ricuh #damai #aturan #hukum #hukuman #sosialisasi #demonstran #demontrasi #tahun2026 #YayasanLembagaBantuanHukumIndonesia #YLBHI #M.Isnur beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *