Jakarta, – Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru kini memberikan atensi khusus terhadap praktik klenik yang merugikan masyarakat. Dalam aturan terbaru ini, seseorang yang mengaku memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa yang dapat mencelakai orang lain, seperti santet dapat dijerat sanksi pidana.
Aturan tersebut tertuang secara eksplisit dalam Pasal 252 ayat (1) UU KUHP. Langkah ini diambil pemerintah untuk memperkuat supremasi hukum dan memberikan kepastian hukum terkait praktik-praktik yang selama ini sulit dijangkau secara delik materil.
Berdasarkan dokumen UU KUHP, Pasal 252 KUHP Baru menyatakan:
”Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
“Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).”
Dengan aturan ini, seseorang tidak perlu terbukti benar-benar memiliki ilmu gaib untuk dipidana. Cukup dengan menyatakan diri, menawarkan, atau memberikan harapan bahwa ia mampu mencelakai orang lain melalui kekuatan tersebut, maka unsur pidana sudah terpenuhi.
Pemerintah menjelaskan bahwa latar belakang penyusunan pasal ini bukan semata-mata untuk mengakui keberadaan ilmu gaib secara ilmiah, melainkan sebagai upaya preventif. Selama ini, sering terjadi peristiwa warga melakukan main hakim sendiri (eigenrichting) terhadap orang yang tertuduh sebagai dukun teluh atau santet.
Dengan adanya payung hukum ini, negara hadir untuk melindungi warga dari penipuan bermodus kekuatan gaib, serta mencegah konflik sosial di masyarakat akibat tuduhan praktik santet.
Memberikan jalur hukum resmi sehingga masyarakat tidak lagi melakukan kekerasan fisik atau pengusiran terhadap orang yang dianggap memiliki ilmu hitam.
Selain ancaman penjara 1,5 tahun, pasal ini juga mencakup denda kategori IV. Jika perbuatan tersebut dilakukan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pokok.
Melalui implementasi KUHP baru ini, diharapkan masyarakat lebih mengedepankan jalur hukum dan melaporkan oknum-oknum yang meresahkan dengan kedok kekuatan gaib kepada pihak berwajib, alih-alih mengambil tindakan anarkis secara sepihak.
#beransurmedia #KUHP #dukun #perdukunan #oknum #santet #ilmuhitam #ilmugaib #hukum #undang-undang beransur.com
