KTP PINK

Beransur, Jakarta (6/9/2025) – Pemerintah mengeluarkan “KTP Pink” mungkin terdengarnya asing. Akan tetapi ini merujuk pada kartu identitas khusus anak-anak, yang secara resmi dikeluarkan sebagai Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen kependudukan ini berbeda dengan KTP elektronik yang didominasi warna biru pada umumnya.

Istilah KTP Pink ini muncul karena berfungsinya agak mirip dengan KTP untuk orang dewasa, yaitu sebagai identitas resmi bagi anak-anak di Indonesia. Kartu yang didominasi warna merah muda ini menjadi penting untuk mempermudah anak dalam mengakses berbagai layanan publik.

Apakah Itu KTP Pink? 

Kenapa demikian, KTP Pink atau Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Dasar hukum penerbitan KIA ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

“Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota,” demikian pengertian dari KIA sebagaimana termuat dalam Pasal 1 peraturan tersebut.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menerbitkan KIA sebagai upaya untuk melindungi haknya anak, memberikan perlindungan, dan jaminan kepastian hukum. Dokumen ini juga berfungsi sebagai data valid bagi pemerintah untuk memantau pemenuhan hak anak serta merencanakan program perlindungan anak yang lebih tepat sasaran.

KIA wajib dimiliki oleh setiap anak Warga Negara Indonesia (WNI) dan anak Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Dokumen ini terbagi menjadi dua jenis berdasarkan usia, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun kurang satu hari.

Bedanya apakah KIA dengan KTP Biru?

Secara fungsi, KIA dan KTP elektronik sama-sama merupakan identitas resmi.

 Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang signifikan. KTP elektronik atau KTP Biru adalah dokumen identitas wajib bagi setiap WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. KTP ini menyimpan data biometrik, seperti sidik jari dan iris mata, serta nomor induk kependudukan (NIK) seumur hidup.

Sebaliknya, KIA atau KTP Pink hanya berlaku bagi anak-anak yang belum genap berusia 17 tahun dan belum menikah. Kartu ini tidak memiliki chip atau data biometrik. Fungsi utamanya adalah sebagai identitas diri anak, bukan sebagai dokumen untuk berbagai transaksi finansial seperti KTP elektronik. Masa berlaku KIA juga terbatas, yaitu sampai anak genap berusia 17 tahun, di mana setelah itu anak wajib mengurus KTP elektronik.

Syarat dan Cara Membuat KIA

Untuk membuat KIA, orang tua dapat mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil setempat. Berikut adalah syarat dan cara pembuatan KIA beserta langkah-langkahnya:

Persyaratan Dokumen

Fotokopi Akta Kelahiran anak

Kartu Keluarga (KK) asli dari orang tua/wali

KTP elektronik asli kedua orang tua/wali

Untuk anak yang berusia 5-17 tahun, diperlukan pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar, dengan latar belakang foto disesuaikan dengan tahun kelahiran (genap berwarna biru dan ganjil berwarna merah).

Langkah-langkah Pembuatan

Orang tua atau wali datang ke kantor Dinas Dukcapil terdekat atau unit pelayanan yang tersedia.

Menyerahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.

Petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi data dan persyaratan.

Jika data sudah lengkap dan valid, KIA akan dicetak.

Orang tua atau wali dapat mengambil KIA yang sudah jadi di loket pelayanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *