Beransur, Jakarta, 15 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membongkar dugaan praktik pungutan liar atau pemerasan yang menyasar perangkat daerah di Kabupaten Cilacap. Praktik ilegal ini diduga dilakukan untuk mendanai Tunjangan Hari Raya (THR) Eksternal bagi Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan adanya dugaan praktik serupa yang terjadi pada 2025,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
“Jadi pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di 2026 ini, tapi juga di tahun 2025 sudah pernah terjadi, cuma pada saat itu, tidak termonitor oleh kami maupun juga belum ada informasi yang masuk kepada kami,” lanjut Asep.
KPK menduga Bupati Syamsul menginstruksikan stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap. Uang yang terkumpul tersebut rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan “THR Eksternal” dana yang diberikan kepada pihak-pihak di luar struktur resmi pemerintahan.
“Di mana Saudara AUL diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR eksternal,” ujarnya.
Pihak KPK menekankan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memutus rantai korupsi tahunan. Menurut Asep, jika praktik ini tidak terbongkar melalui OTT tahun ini, ada potensi besar skema serupa akan terus diulangi di masa mendatang.
“Jadi ini sudah berulang, pun jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar, berikutnya jadi hal yang akan diulangi seperti itu,” ujarnya.
Dalam penyelidikan, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Mereka adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
“Yaitu pertama Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030; kedua Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap,” ujar Asep.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya, Uang tunai senilai Rp 610 juta yang ditemukan tersimpan dalam goodie bag. Dokumen-dokumen terkait transaksi. Barang Bukti Elektronik (BBE).
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp 610 juta. Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” kata Asep.
Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah, yang diamankan di ruang kerjanya,” imbuhnya.
#beransurmedia #kpk #bupaticilacap #cilacap #fer #THR #korupsi #palak #meminta #SyamsulAuliyaRachman #SekdaCilacap #SadmokoDanardono
