JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan status hukum kedua tokoh. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
”Bahwa confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku stafsus Menteri Agama,” ujar Budi Prasetyodi hadapan awak media.
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari komitmen yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada akhir tahun 2025. Fitroh sempat menekankan bahwa meski terkesan lambat, pihaknya harus bekerja ekstra hati-hati demi kepastian hukum dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” Kata Fitroh
Meski tidak menyebutkan pastinya, pimpinan KPK akan segera menyatakan penetapan dan mengumumkan para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berfokus pada kerugian keuangan negara.
“Mudah-mudahan untuk perkara penyilidikan kasus kouta haji akan segera kami tetapkan tersangkanya,” kata dia.
KPK saat ini sedang berkomunikasi intens dengan auditor BPK untuk perhitungan kerugian negara tersebut.
”Kenapa? Karena Kami akan sangkakan pasal 2 dan 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” ujar dia.
Dalam membangun konstruksi hukum kasus ini, KPK telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, mulai dari birokrasi hingga pengusaha travel haji, di antaranya Yaqut, Hilman Latief Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Syarif Hamzah Asyathry (Wasekjen PP GP Ansor), , Khalid Basalamah (Pemilik Uhud Tour).
Sejumlah pimpinan asosiasi travel seperti Kesthuri dan Sapuhi.
Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Pemilik PT Zahra Oto Mandiri, Khalid Basalamah (Pemilik Uhud Tour). Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud. Sekretaris kesthuri Muhammad Al Fatih. Divisi Visa Kesthuri Juahir,Ketua Syam Resfiadi hingga Komisaris Independen Pt Sucofindo Zainal Abidi.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat kuota haji merupakan hak masyarakat banyak yang diduga telah disalahgunakan demi kepentingan pihak-pihak tertentu melalui pengaturan kuota tambahan yang tidak sesuai prosedur.
Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK Mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian keluar negara untuk Yaqut Cholil Qoumas, Agus Alex dan Fuad Hasan masyhur. KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta timur, kantor agen perjalanan haji dan umpah di jakarta, rumah ASN kemenag di Depok,hinggd ruang Ditjen PHU Kemenag.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda emapt dan properti.
#beransurmedia #yaqutCholilQoumas #AgusAlex #FuadHasanmasyhur #SyarifHamzahAsyathry #mentriagama #agama #mentri #BudiPrasetyo
