Beransur, Jakarta 20 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, terkait dugaan penggelapan dana kuota haji tahun 2023-2024. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji yang melibatkan berbagai pihak.
Detail Pemanggilan dan Latar Belakang Kasus
KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan awal setelah menerima laporan masyarakat mengenai indikasi penyelewengan dana haji. Laporan tersebut mencakup dugaan adanya praktik jual beli kuota haji di luar prosedur resmi, manipulasi daftar tunggu, hingga penggunaan dana operasional haji yang tidak sesuai peruntukan. Dalam konteks ini, nama KH Yahya Cholil Staquf muncul dalam beberapa dokumen yang sedang didalami oleh penyidik.
Menurut juru bicara KPK, Ali Fikri, pemanggilan KH Yahya Cholil Staquf bertujuan untuk mengklarifikasi informasi dan dokumen yang telah dikumpulkan. “Penyidik perlu mendengar keterangan langsung dari beliau (KH Yahya Cholil Staquf) untuk memperjelas beberapa temuan awal terkait pengelolaan dana dan kuota haji,” ujar Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Reaksi dari PBNU dan KH Yahya Cholil Staquf
Pihak PBNU, melalui sekretaris jenderal, H. Saifullah Yusuf, menyatakan siap bekerja sama penuh dengan KPK dalam proses penyelidikan ini. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. PBNU akan kooperatif dan memberikan data serta keterangan yang dibutuhkan untuk membantu KPK mengungkap kebenaran,” kata Gus Ipul, sapaan akrab H. Saifullah Yusuf.
Sementara itu, KH Yahya Cholil Staquf sendiri belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait pemanggilan ini. Namun, sumber internal PBNU menyebutkan bahwa beliau akan hadir memenuhi panggilan KPK dan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya. “Gus Yahya (sapaan akrab KH Yahya Cholil Staquf) selalu menjunjung tinggi integritas dan transparansi. Beliau akan menjelaskan semua yang relevan,” tambah sumber tersebut.
Dampak dan Harapan Publik
Kasus dugaan penggelapan dana haji ini menarik perhatian luas masyarakat, mengingat pentingnya ibadah haji bagi umat Islam di Indonesia. Banyak pihak berharap KPK dapat menuntaskan kasus ini dengan transparan dan adil, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bersalah. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola haji yang lebih baik dan bebas dari praktik korupsi di masa mendatang.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku kejahatan korupsi, termasuk jika melibatkan tokoh atau pejabat publik. “Prinsip kami adalah memberantas korupsi tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ali Fikri.
Penyelidikan masih terus berlanjut, dan masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus ini.
#beransur #kpk #dana #PBNU #korupsi #kouta #haji #masyarakat
