Beransur, Jakarta, 30 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2024. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah ini menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka baru.

​Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri).

​Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

“Tersangka saudara ISM dan ASR bersama-sama dengan saudara FHM (Fuad Hasan Mashyur) selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan saudara YCQ (eks Menag Yaqut) dan IAA, dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50%,” ujar Asep, dalam jumpa pers, Senin (30/3/2026).

​Berdasarkan hasil penyidikan, Ismail dan Asrul diduga melakukan kongkalikong dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan.

Para tersangka mengatur agar kuota tambahan dialokasikan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan jaringan Ishfah Abidal Aziz selaku mantan Stafsus dari Yaqut. Pengaturan ini mencakup kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan atau Transfer Out (TO). PT Maktour diduga meraup keuntungan ilegal sebesar Rp 27,8 miliar pada tahun 2024. Delapan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba diduga memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp 40,8 miliar.

​KPK mengungkap adanya aliran dana dalam jumlah besar yang mengalir ke pejabat Kemenag sebagai imbalan atas pengaturan kuota tersebut. Uang tersebut diduga diberikan sebagai representasi untuk Menteri Agama saat itu.

“Sedangkan tersangka ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada saudara IAA sebesar USD 406 ribu,” kata Asep.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” sambungnya.

​Dengan bertambahnya dua orang ini, total tersangka dalam kasus korupsi kuota haji kini berjumlah empat orang. Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba dijerat dengan pasal berlapis:
​UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 (UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001). KUHP Lama: Pasal 55 ayat (1) ke-1. KUHP Baru (UU No. 1/2023): Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf (c).

​Langkah KPK ini menjadi sorotan tajam mengingat karut-marutnya pengelolaan kuota haji yang berdampak langsung pada antrean jamaah haji reguler di Indonesia.

#beransurmedia #KPK #koutahaji #korupsi #jamaahhaji #PTMakassarToraja #Maktour #AsrulAzisTaba #ASR #PTRaudahEksatiUtama #KesatuanTourTravelHajiUmrohRepublikIndonesia #Kesthuri #AsepGunturRahayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *