​Beransur, Jakarta, 13 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa (13/1/2026). Langkah ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

“Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahannya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, di Jalan Gatot Subroto,” ujar Budi Prasetyo

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah berada di lokasi sejak pagi hari. Hingga Selasa sore, aktivitas penggeledahan dilaporkan masih berlangsung untuk mencari bukti-bukti tambahan.

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ujarnya.

Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.

Dalam penyidikan kasus tersebut pada pekan ini, KPK juga sempat menggeledah KPP Madya Jakut pada 12 Januari 2026.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

“Pada hari kemarin, Senin 12 Januari, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KPP Madya Jakarta Utara,” ucap Budi.

Menurut Budi, dalam penggeledahan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, barang bukti eletronik, hingga uang 8.000 dolar Singapura.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.

Kemudian para tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan atau mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2026.

#beransurmedia #ditjenpajak #pajak #BudiPrasetyo #operasitangkaptangan #OTT #jakartautara #jakarta #GatotSubroto beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *