Beransur, Jakarta, 6 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap praktik pemufakatan jahat yang melibatkan oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dengan pihak swasta, PT Blueray. Kerjasama ilegal ini bertujuan untuk memuluskan masuknya barang-barang palsu, kualitas rendah (KW), hingga barang ilegal ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang semestinya.
Berdasarkan keterangan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, praktik ini dimulai pada Oktober 2025. Saat itu, terjadi pertemuan untuk mengatur perencanaan jalur importasi antara pihak internal Bea Cukai dan petinggi PT Blueray.
Kedua jalur itu yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang, dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
“Selanjutnya, FLR (Filar-Pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Dengan pengkondisian tersebut, kata Asep, barang-barang yang dibawah oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.
“Kemudian, data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan an Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting,” imbuh dia.
Setelah terjadi pengkondisian jalur merah, imbuh Asep, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.
“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata dia.
KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Dari pihak Bea Cukai yang terlibat dalam perencanaan ini ialah Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Sementara dari pihak PT Blueray, pihak yang terlibat meliputi ialah John Field (Pemilik PT Blueray, Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi), Dedy Kurniawan (Manajer Operasional)
Manipulasi Sistem “Targeting” Jalur Merah
Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan memanipulasi parameter pada mesin targeting. Atas perintah Orlando, seorang pegawai berinisial FLR menyesuaikan rule set pada angka 70 persen. Data tersebut kemudian dikirimkan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam sistem.
Atas perbuatannya tersebut, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Dari enam orang tersebut, lima orang telah ditahan. Sedangkan John Field kabur saat operasi tangkap tangan, Rabu (4/2/2026) kemarin.
Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Sementara, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut integritas gerbang masuk perdagangan internasional Indonesia. Apakah Anda ingin saya memantau perkembangan status pengejaran terhadap tersangka John Field atau informasi terkait penggeledahan lanjutan oleh KPK?
#beransurmedia #Bea #Cukai #kongkalikong #PTBlueray #blueray #ilegal #KW #palsu #kpk #melanggar #hukum #KUHP beransur.com
