Beransur, Jakarta, 26 Januari 2026 – Seorang mahasiswa Universitas Terbuka bernama TB Yaumul Hasan Hidayat resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyasar aturan yang selama ini membolehkan penyedia layanan telekomunikasi menghanguskan sisa kuota internet konsumen saat masa berlaku berakhir.

​Berdasarkan informasi dari laman resmi MK pada Rabu (21/1/2026), perkara ini telah teregistrasi dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026.

​Pemohon mempermasalahkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sebagai mahasiswa yang menempuh pendidikan jarak jauh (daring), Hasan menilai internet adalah kebutuhan primer untuk mengakses ilmu pengetahuan. Hasan berpendapat bahwa penghangusan kuota yang sudah dibayar penuh merupakan bentuk kerugian konstitusional yang nyata.

​”Berlakunya norma a quo yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung,” tegas Hasan dalam berkas permohonannya.

​Dalam argumennya, Hasan menyoroti beberapa poin krusial yang dianggap melanggar UUD 1945:
​Terhambatnya Hak Belaja, Hangusnya kuota membuat akses terhadap kuliah daring terputus, yang secara langsung mengganggu pemenuhan hak atas pendidikan. Konsumen telah membayar lunas manfaat (data internet), namun manfaat tersebut hilang secara sepihak oleh sistem penyedia layanan tanpa ada kompensasi.bMekanisme masa berlaku saat ini dianggap tidak proporsional dan tidak memberikan kepastian hukum bagi warga negara.

​Dalam petitumnya (tuntutan), Pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai berikut:
​Larangan Penghapusan Sepihak, Kuota internet yang telah dibayar tidak boleh dihanguskan secara sepihak. Jika ada pembatasan masa berlaku, harus disertai mekanisme yang adil dan proporsional. Pembatasan layanan tidak boleh menghilangkan nilai manfaat kuota tanpa adanya kompensasi yang setara bagi konsumen.

​Jika MK mengabulkan gugatan ini, maka industri telekomunikasi di Indonesia berpotensi mengalami perubahan besar dalam skema penjualan paket data, di mana hak konsumen atas sisa kuota akan lebih terlindungi secara hukum.

#beransurmedia #koutainternet #kouta #habis #datainternet #MK #MahkamahAgung #gugat beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *