Beransur, Samarinda, 23 Februari 2026 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menahan seorang pengusaha berinisial BT, direktur dari tiga perusahaan pertambangan, atas dugaan tindak pidana korupsi dan aktivitas tambang ilegal. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena dampak kerusakannya yang masif, mulai dari kerugian finansial negara yang fantastis hingga hancurnya ratusan rumah warga transmigran.

​Berdasarkan hasil penyidikan, BT diduga kuat menjalankan aktivitas penambangan batu bara tanpa izin (ilegal) di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (kini Kemendesa PDTT).

​Aktivitas ilegal ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2001 hingga 2007. Lokasi penambangan berada di wilayah Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang seharusnya diperuntukkan bagi Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM).

​Tindakan tersangka tidak hanya menggerogoti kekayaan alam negara, tetapi juga merampas hak-hak dasar para transmigran.

Dampak dari penambangan ugal-ugalan tersebut meliputi:
​Hancurnya Infrastruktur: Ratusan rumah warga transmigran dilaporkan rusak parah hingga roboh.
​Fasilitas Umum: Berbagai fasilitas publik dan lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan warga musnah akibat galian tambang.
​Kegagalan Program Negara: Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri di wilayah tersebut dinyatakan gagal total karena lahan yang seharusnya dikelola warga telah luluh lantak.

​Penyidik Kejati Kaltim memperkirakan kerugian negara akibat ulah BT mencapai Rp500 miliar. Namun, angka ini masih bisa bertambah seiring dengan proses perhitungan final yang dilakukan oleh ahli dan auditor negara.

​”Tersangka BT saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Samarinda untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar pihak Kejati Kaltim.

​BT dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal-pasal dalam KUHP. Mengingat skala kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan, tersangka terancam hukuman penjara yang berat.

​Pihak kejaksaan juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari unsur korporasi maupun oknum pejabat, yang membiarkan aktivitas ilegal ini berlangsung selama bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum.

#beransurmedia #tambangilegal #oknum #pidana #penjara #samarinda #kutaikartanegara #KejaksaanTinggi #Kejati #KalimantanTimur beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *