Beransur, Jakarta, 25 Januari 2026 – Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI yang berlangsung pada Selasa (20/1). Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, M. Yahya Zaini, secara resmi mengusulkan agar program unggulan tersebut memiliki payung hukum setingkat Undang-Undang (UU) guna menjamin eksistensinya di masa depan.
Yahya Zaini menegaskan bahwa perlindungan hukum dalam bentuk UU sangat krusial agar program ini tidak bersifat temporer atau bergantung pada kemauan politik presiden yang menjabat. Menurutnya, pemenuhan gizi anak-anak Indonesia adalah investasi jangka panjang yang tidak boleh terhenti karena pergantian kepemimpinan nasional.
”Saya ingin mengusulkan agar MBG ini bisa lestari, berlanjut, berkesinambungan, tidak tergantung kepada siapa presiden yang memimpin nanti. Perlindungannya harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang,” ujar Yahya.
Saat ini, regulasi MBG masih bersifat peraturan di bawah undang-undang (seperti Perpres atau PP). Yahya mendorong pemerintah dan DPR untuk segera meningkatkan status regulasi tersebut guna memberikan kepastian hukum dan jaminan kontinuitas bagi generasi mendatang.
Dalam argumennya, Yahya merujuk pada beberapa negara yang telah sukses menjalankan program serupa selama puluhan hingga ratusan tahun berkat fondasi regulasi yang kokoh.
“Pengalaman di banyak negara, di Jepang pelaksanaan MBG sudah 137 tahun, di Brasil sudah 71 tahun, di India sudah 31 tahun,” katanya.
Yahya meyakini bahwa dengan mengikuti jejak negara-negara tersebut, Indonesia dapat secara konsisten menciptakan generasi unggul untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan dukungannya. Ia sepakat bahwa penguatan regulasi akan menjadi langkah strategis untuk memastikan program berjalan konsisten.
Meski mendukung penuh, Dadan menekankan bahwa transisi regulasi ini memerlukan pembahasan yang mendalam dan matang, berkaca pada implementasi di negara lain seperti India.
”Saya mendukung usulan MBG dilindungi undang-undang, tapi harus dibicarakan (dengan matang), seperti di India terkait dengan keberlanjutan program,” ungkap Dadan.
Peningkatan status hukum MBG menjadi undang-undang kini menjadi tantangan sekaligus tugas bagi pemerintah dan DPR RI. Langkah ini diharapkan menjadi “benteng” bagi program pemenuhan gizi nasional agar tetap berjalan stabil, transparan, dan berdampak nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di seluruh pelosok tanah air.
#beransurmedia #MBG #MakanBergiziGratis #undang-undang #UU #DPR-RI #komisiIX #BadanGiziNasional #BGN beransur.com
