Beransur, Jakarta, 26 Februari 2026 – Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI memanas hingga berujung pengusiran. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas mengusir perwakilan pengembang dari PT Hasana Damai Putra (HDP) karena dinilai tidak kooperatif dan mencoba mengatur jalannya persidangan terkait sengketa akses musala di Perumahan Vasana dan Neo Vasana.

​Insiden ini terjadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (26/2/2026). Rapat tersebut sedianya beragenda menindaklanjuti kasus penolakan akses musala yang hingga kini belum menemui titik terang meski sudah ada kesimpulan pada RDPU sebelumnya.

​Ketegangan bermula saat Habiburokhman mempertanyakan alasan pengembang yang belum juga melaksanakan kesepakatan rapat sebelumnya untuk membuka akses bagi warga menuju tempat ibadah.

​”Coba dari HDP, kan Bapak yang hadir kemarin, Pak. Kok tidak Anda laksanakan, Pak?” tanya Habiburokhman dengan nada menyelidik.

​Mendapat pertanyaan tersebut, pihak pengembang berdalih bahwa mereka menghadapi protes dari warga klaster Vasana yang keberatan jika tembok pembatas dibuka. Namun, alasan ini langsung dipotong oleh Habiburokhman.

​”Bukan urusan Anda. Bukan urusan Anda. Anda jawab atau Anda yang keluar?” tegas politisi Gerindra tersebut dengan nada tinggi.

​Pihak HDP mencoba membela diri dengan menyatakan bahwa mereka tidak bermaksud menolak rekomendasi DPR, melainkan hanya terkendala teknis dan hukum. Mereka mengklaim bahwa sebagian warga klaster mengancam akan menuntut secara hukum jika tembok akses dibuka.

​”Kami tidak pernah menolak keputusan rekomendasi hasil RDPU, tapi ada kendala. Sebagian besar warga klaster menolak pembukaan tembok dan menyatakan akan menuntut HDP secara hukum,” ujar perwakilan pengembang.

​Habiburokhman menilai penjelasan tersebut hanya pengulangan dan tidak menyentuh substansi kepatuhan terhadap lembaga legislatif. Puncaknya, pengembang dinilai mencoba mendikte alur pembicaraan yang memicu kemarahan pimpinan sidang.

​”Saya yang mengatur, Pak! Anda keluar! Pamdal, dikeluarkan ini orang, tidak efektif rapat dengannya dia. Silakan keluar!” perintah Habiburokhman kepada petugas pengamanan dalam (Pamdal).
​Konsekuensi Hukum dan Hak Beribadah

​Usai pengusiran, Habiburokhman menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil karena pengembang melanggar Tata Tertib (Tatib) persidangan dengan mencoba mengambil alih kendali rapat dari pimpinan. Ia menegaskan bahwa putusan DPR bersifat mengikat bagi siapa pun, termasuk pengembang swasta.

Terkait sengketa di lapangan, Habiburokhman mengingatkan bahwa sebenarnya sudah ada solusi jalan tengah, seperti penerapan sistem satu pintu (one gate system) atau pembangunan pagar khusus yang mengakomodasi keamanan warga klaster tanpa memutus akses ibadah.

​Lebih lanjut, ia memberikan peringatan keras mengenai potensi pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi warga untuk beribadah.

​”Kalau ada pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR dan menghalangi orang-orang untuk beribadah, itu ada konsekuensi hukumnya di UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tinggal kita tegakkan hukum saja,” pungkasnya.

#beransurmedia #DPR #beribadah #keamanan #pengembang #KUHP #PTHasanaDamaiPutra #HDP #masjid #mushola #Habiburokhman #kabupatenbekasi #kabbekasi #bekasi #AsepSuryaAtmaja #KlasterVasana #komisiIII #DPR-RI beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *