Beransur, Jakarta, 23 Februari 2026 – Komisi III DPR RI secara resmi menyatakan sikap terkait tuntutan pidana mati yang dijatuhkan kepada Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang terjerat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton. Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen guna memastikan proses penegakan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Batam berjalan selaras dengan prinsip undang-undang yang berlaku.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya majelis hakim, harus menjadikan KUHP Nasional (KUHP Baru) sebagai acuan utama dalam memutus perkara yang menyangkut nyawa manusia. Selama proses pendalaman kasus, Ia menilai ada sejumlah aspek penting yang perlu menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan maupun persidangan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujar Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026). 

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menyoroti Pasal 98 KUHP Baru, yang mengatur bahwa hukuman mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan pidana alternatif terakhir. Oleh karena itu, penerapannya wajib dilakukan secara sangat ketat, selektif, dan penuh kehati-hatian. Paradigmanya bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat.

“Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” tegasnya.

​Lebih lanjut, ia mengingatkan adanya mandat dalam Pasal 54 ayat (1) KUHP Baru. Pasal tersebut mengharuskan majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek personal terdakwa sebelum menjatuhkan putusan, mulai dari sikap batin, bentuk kesalahan, hingga riwayat hidup terdakwa

​Berdasarkan hasil rapat internal dan pendalaman kasus, Komisi III menemukan sejumlah fakta krusial yang dinilai dapat meringankan posisi Fandi Ramadhan. Terdakwa tidak memiliki catatan tindak pidana sebelumnya. Fandi Ramadhan diketahui hanya berperan sebagai ABK, bukan pengendali atau pemilik barang haram tersebut. Terdapat informasi bahwa Fandi sempat berupaya mengingatkan pihak lain mengenai potensi terjadinya tindak pidana dalam pengiriman tersebut.

​“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” tambah Habiburokhman.

​Kesimpulan rapat Komisi III ini akan segera diproses melalui mekanisme kelembagaan dan dilaporkan kepada pimpinan DPR RI. Selanjutnya, laporan resmi tersebut akan diteruskan kepada lembaga peradilan yang sedang menangani perkara agar menjadi bahan perhatian serius dalam proses persidangan yang sedang berjalan.

“Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” pungkasnya

​Langkah ini diharapkan menjadi pengingat bagi dunia peradilan bahwa semangat pemidanaan modern harus mampu memulihkan keseimbangan sosial dan memperbaiki individu, bukan sekadar menjatuhkan sanksi maksimal tanpa mempertimbangkan aspek keadilan substantif.

#beransurmedia #KUHPbaru #KUHP #KomisiIII #DPR-RI #FandiRamadhan #AnakBuahKapal #ABK #Habiburokhman #rehabilitatif #perbaikan beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *