Beransur, Jakarta, 19 Januari 2026 – Banyak masyarakat masih merasa panik dan bingung ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum, khususnya saat proses penangkapan. Padahal, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik yang saat ini berlaku maupun prinsip dalam KUHAP baru, menegaskan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama dalam proses penegakan hukum.

Sejumlah hak dasar tersangka telah diatur secara jelas dalam KUHAP dan wajib dipahami oleh masyarakat. Salah satunya adalah hak untuk mengetahui alasan penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 KUHAP. Aparat penegak hukum wajib menjelaskan dasar penangkapan serta sangkaan yang dikenakan kepada tersangka. Penangkapan tanpa penjelasan yang sah dinilai sebagai pelanggaran hukum.

Selain itu, tersangka memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 52 KUHAP. Dalam proses pemeriksaan, tersangka tidak boleh berada di bawah tekanan, ancaman, maupun paksaan. Pengakuan yang diperoleh melalui cara-cara tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

KUHAP juga menjamin hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum sejak tahap penyidikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 54 dan dipertegas dalam Pasal 56 KUHAP. Bagi tersangka yang terancam pidana lima tahun atau lebih dan tidak mampu secara ekonomi, negara wajib menyediakan penasihat hukum.

Hak lainnya adalah menghubungi keluarga atau pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 60 KUHAP. Tersangka berhak memberi tahu keluarga atau orang kepercayaannya mengenai penangkapan maupun penahanan yang dialami.

Lebih lanjut, prinsip due process of law menegaskan bahwa setiap tersangka harus diperlakukan secara manusiawi. Tersangka bukanlah objek, melainkan subjek hukum yang martabat dan hak asasinya wajib dihormati.

Pakar hukum mengingatkan masyarakat agar tetap tenang dan kooperatif saat ditangkap, serta berani menanyakan dasar hukum penangkapan. Masyarakat juga disarankan untuk meminta pendampingan hukum, tidak menandatangani dokumen di bawah tekanan, serta mencatat identitas petugas apabila terjadi pelanggaran prosedur.

#BERANSURMEDIA #HakTersangka #KUHAP #EdukasiHukum #PenegakanHukum #HAM #DueProcessOfLaw #HukumIndonesia #BeritaHukum beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *