Beransur, Jakarta 30 September 2025 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut baik keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2026. Kemenperin memandang keputusan tersebut sebagai bentuk insentif bagi industri hasil tembakau (IHT).

Juru Bicara Menteri Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan bahwa tidak naiknya cukai secara otomatis akan membantu meningkatkan demand (permintaan) bagi industri. Keputusan Menkeu Purbaya sendiri diambil setelah bertemu dan mendengarkan masukan dari sejumlah pelaku industri.

“Itu saja sudah merupakan insentif kan tidak menaikkan cukai, itu sudah menaikkan demand. Tidak menaikkan cukai adalah merupakan insentif sendiri,” ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).

Menkeu Purbaya Sontak Kaget dengan Harga Cukai Rokok 57% Dengan Mengatakan “Firaun Lu”

Dampak dan Penanganan Isu Rokok Ilegal

Febri menilai kebijakan tidak menaikkan tarif CHT ini akan berdampak signifikan bagi industri, namun ia juga menyoroti adanya faktor lain yang harus diperhatikan, terutama masalah peredaran rokok ilegal.Menurut Febri, maraknya peredaran rokok ilegal sangat memengaruhi utilitas pabrikan rokok legal. Utilitas pabrik rokok bisa terganggu jika produk-produk ilegal masih beredar luas di masyarakat.

“Berdampak signifikan tapi juga ada faktor, lain. Terutama soal rokok ilegal,” sebut Febri

Penanganan: Fokus Pemberantasan Rokok Ilegal

Meskipun berita yang diberikan tidak merinci langkah penanganan spesifik dari Kemenperin terkait rokok ilegal dalam konteks ini, pernyataan Febri secara implisit menunjuk pada perlunya fokus dan upaya yang lebih keras dalam pemberantasan rokok ilegal agar dampak positif dari tidak naiknya cukai dapat dirasakan maksimal oleh industri legal.

Kenaikan cukai yang signifikan di tahun-tahun sebelumnya seringkali dikaitkan dengan peningkatan harga rokok legal, yang pada gilirannya mendorong konsumen untuk beralih ke rokok ilegal yang jauh lebih murah. Dengan tidak adanya kenaikan cukai di tahun 2026, diharapkan harga rokok legal menjadi lebih stabil, yang dapat membantu menekan daya tarik rokok ilegal di pasar.

Kinerja Industri dan Faktor Musiman

Di sisi lain, Febri juga menyampaikan kabar positif mengenai kinerja produksi industri pengolahan pada bulan September yang tercatat mengalami kenaikan menjadi ekspansif setelah sempat mengalami kontraksi pada bulan Agustus. Meskipun pesanan tercatat turun, kinerja secara umum dinilai masih bagus.

Febri menjelaskan bahwa industri pengolahan tembakau memiliki sifat seasonal atau musiman. Kedatangan musim panen tembakau akan memberikan dampak positif bagi pelaku industri.

“Jadi ketika panen tembakau sudah selesai, saat mendatang, kami yakin itu berdampak terhadap persepsi pelaku industri tadi, terkait dengan persepsi, tadi ditanya usahanya pada bulan September dibandingkan dengan bulan Agustus 2025 atau juga terhadap pertanyaan terhadap optimisme mereka terhadap 6 bulan ke depan. Itu berdampak terutama pada pelaku industri pengolahan tembakau,” tutup Febri.

Hal ini menunjukkan bahwa di tengah relaksasi kebijakan cukai, faktor musiman juga memainkan peran penting dalam optimisme dan kinerja industri tembakau ke depan.

#beransur #rokok #tembakau #cukai #kememkeu #purbaya #jakarta #industri #RI #indonesia #kediri #perokok #inport #eksport

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *