Beransur, Jakarta 15 Oktober 2025 – Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda sementara rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).

Penundaan ini berarti fungsi vital penerimaan negara, yang mencakup pengumpulan pajak dan bea cukai, akan tetap berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang dijalankan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

​”Jadi untuk sementara kayaknya (BPN) enggak akan dibangun. (Penerimaan) pajak dan bea cukai akan tetap di Kemenkeu dan saya. Itu bagian saya, pajak, dan bea cukai,” tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

​Fokus Prioritas: Pembenahan Internal Lebih Penting dari Struktur Baru

​Keputusan menunda pembentukan lembaga baru ini didasarkan pada strategi pemerintah yang memilih pembenahan dan penguatan reformasi internal pada sektor penerimaan negara yang sudah ada.

​Kemenkeu meyakini bahwa langkah-langkah reformasi internal yang tengah berjalan dapat secara langsung meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerimaan negara, tanpa perlu membentuk struktur organisasi baru yang berpotensi memakan waktu dan sumber daya tambahan.

​Dua fokus utama pembenahan tersebut adalah:

​Penutupan Kebocoran Penerimaan: Upaya untuk menutup celah dan mengatasi potensi hilangnya pendapatan negara.

​Peningkatan Kedisiplinan Pegawai: Memperkuat integritas dan disiplin di kalangan pegawai pajak dan bea cukai.

​Optimisme Kenaikan Tax Ratio dan Realisasi Penerimaan

​Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis bahwa reformasi internal di DJP dan DJBC akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan penerimaan negara, terutama dari sektor perpajakan.

Proyeksi Kenaikan Tax Ratio

​Menkeu memprediksi bahwa dengan adanya pembenahan dan pulihnya aktivitas ekonomi nasional, rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) berpotensi untuk naik secara bertahap.

​”Harusnya ke depan akan membaik, terus tax ratio-nya mungkin enggak 23 persen? Tapi mungkin akan naik pelan-pelan ke depan,” ujarnya.

​Purbaya bahkan menaruh harapan besar pada tahun depan. “Saya harapkan sih tahun depan dengan mulai hidupnya sektor riil, ratio-nya akan naik otomatis tuh, 0,5 persen tuh. Itu ada tambahan income sebesar Rp110 triliun lebih.

Mudah-mudahan itu terjadi,” kata Purbaya, menunjukkan harapan peningkatan substansial pada penerimaan negara tahun depan.

​Tantangan Realisasi Penerimaan

​Meskipun optimis dengan dampak reformasi, data terakhir Kemenkeu menunjukkan bahwa realisasi penerimaan perpajakan baru mencapai 63,5% dari total target hingga akhir September 2025 (Kuartal III 2025).

​Angka ini menegaskan bahwa reformasi di DJP dan DJBC menjadi sangat krusial, baik untuk mengejar sisa target penerimaan hingga akhir tahun anggaran ini, maupun untuk menyiapkan landasan yang lebih kuat dalam mencapai target penerimaan pada tahun berikutnya

#beransur #sidak #bea #cukai #purbaya #reformasi #DJP #DJBC #jakarta #pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *