​Beransur, Sulawesi Utara, 13 Februari 2026 – Upaya perlindungan satwa endemik Indonesia terus diperketat. Tim dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil melakukan aksi tangkap tangan terhadap seorang terduga pedagang satwa liar ilegal berinisial AA (34) di wilayah Sulawesi Utara pada Kamis (12/2). Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 24 ekor burung yang masuk dalam kategori dilindungi.

“Terungkapnya kasus ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang, dan kami akan mencari tahu lebih jauh siapa pemodal dan jaringannya,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.

Burung-burung tersebut diduga kuat akan diperjualbelikan ke pasar gelap secara ilegal. Salah satu satwa yang terlihat dalam barang bukti adalah jenis kakatua hitam atau Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), yang dikenal memiliki nilai konservasi sangat tinggi dan keberadaannya terancam punah.

​Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan intelijen terkait adanya aktivitas pengiriman satwa dilindungi di Sulawesi Utara. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan menemukan AA bersama puluhan burung yang disimpan dalam wadah yang tidak layak.

​Saat ini, seluruh satwa tersebut telah disita oleh negara untuk dijadikan barang bukti. Petugas medis dan ahli konservasi juga dikerahkan untuk memeriksa kondisi kesehatan burung-burung tersebut sebelum nantinya diputuskan apakah bisa segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya atau harus menjalani rehabilitasi terlebih dahulu.

​Pihak Kemenhut menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah.

​”Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap perdagangan satwa ilegal. Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal di balik aksi AA,” ujar perwakilan petugas di lapangan.

​Perdagangan satwa liar bukan hanya masalah pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi keseimbangan ekosistem. Sulawesi Utara sendiri merupakan wilayah yang kaya akan keanekaragaman hayati unik yang sering menjadi incaran pemburu ilegal.

​Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli satwa dilindungi dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait perburuan atau perdagangan satwa liar di lingkungan mereka.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak masyarakat, TNI, Polri dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, atas kolaborasi yang terus terbangun dalam rangka penanggulangan peredaran TSL ilegal di Sulawesi Utara” ucap Danny Pattipeilohy.

#beransurmedia #TNI #Polri #BalaiGakkumKehutanan #sulawesiutara #sulut #sulawesi #KementerianKehutanan #Kemenhut #hewanlangka #hewandilindungi #hewan #hutan #kehutanan #satwa beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *