Beransur, Jakarta, 24 Desember 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran berkaitan dengan penyalahgunaan dana umat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Berdasarkan keterangan resmi dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, dugaan korupsi tersebut terjadi saat Padeli menjabat sebagai Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan. Ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk menyalahgunakan dana BAZNAS Kabupaten Enrekang untuk kepentingan yang melanggar hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
”Tim penyidik telah menetapkan Saudara P (Padeli) sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya terkait pengelolaan atau penggunaan dana BAZNAS saat menjabat di Enrekang,” ujar Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Penyalahgunaan wewenang jabatan untuk memanipulasi atau mengambil keuntungan dari dana zakat/infaq.
Penetapan status tersangka terhadap pejabat aktif di lingkungan Korps Adhyaksa ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam melakukan pembenahan internal.
Kejagung menyatakan tidak akan memberikan toleransi bagi oknum jaksa yang terlibat dalam praktik lancung, terlebih yang menyentuh dana sosial kemasyarakatan.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami total kerugian negara yang ditimbulkan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aliran dana tersebut. Padeli kini terancam jeratan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
#beransurmedia #kejaksaanagung #Baznas #padeli #AnangSupriatna #BangkaTengah #BadanAmilZakatNasional #SulawesiSelatan #Enrekang beransur.com
