Beransur,Jakarta, 11 Februari 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit tahun 2022. Skandal ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai angka Rp 14 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman mengungkapkan para tersangka diduga bersekongkol mengekspor CPO ke luar negeri dengan modus rekayasa administrasi.

“Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO, yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME,” ungkap Syarief, seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam, 10 Februari 2026.

​Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus manipulasi klasifikasi barang untuk mengeruk keuntungan ilegal. Syarief mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja mengekspor Crude Palm Oil (CPO) berkadar asam tinggi, namun melabelinya sebagai POME (limbah sawit). Tersangka menggunakan nomor kode sistem harmonisasi (HS Code) yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat, bukan untuk minyak sawit murni.

“Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS Code yang berbeda. Di mana HS Code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah, limbah padat dari CPO,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026) malam.

Langkah ini diambil untuk menghindari pengendalian ekspor CPO yang ketat dari pemerintah. Dengan mengklaim barang sebagai limbah, komoditas tersebut bisa melenggang ke luar negeri dengan biaya keluar yang jauh lebih ringan atau bahkan bebas dari kewajiban negara. seolah-olah bukan CPO dan terbebas dari kewajiban DMO, Bea Keluar, serta Pungutan Sawit.

“Hal ini terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan, yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,” terang Syarief.

Penyidik menemukan bahwa aksi ini mulus dilakukan karena adanya pemanfaatan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum sah secara hukum.

“Yang seharusnya dipenuhi kepada negara, sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah,” jelas Syarief.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sebanyak 11 tersangka yang berasal dari unsur kementerian, aparat kepabeanan, serta pihak swasta. Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini:

LHB sebagai Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan sekaligus Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.

FJR sebagai Direktur Teknis Kepabeanan DJBC yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.

MZ sebagai Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

ES sebagai Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.

ERW sebagai Direktur PT BMM.

FLX sebagai Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP.

RND sebagai Direktur PT TAJ.

TNY sebagai Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International.

VNR sebagai pihak swasta.

RBN sebagai Direktur PT CKK.

YSR sebagai Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejagung menyebutkan, berdasarkan perhitungan sementara auditor internal, kerugian keuangan negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan belum termasuk potensi kerugian perekonomian negara yang saat ini masih dihitung.

#beransurmedia #CPO #sawit #korupsi #JaksaAgungMudaBidangTindakPidanaKhusus #Jampidsus #SyariefSulaemanNahdi #kejagung #limbah #bea #cukai beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *